Bondowoso | Negara ini tidak kekurangan hukum — yang kurang adalah keberanian aparat untuk menegakkannya. Di Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, sebuah arena sabung ayam ilegal berdiri megah dan beroperasi setiap akhir pekan. Bukan secara diam-diam, tapi secara terang-terangan dan sistematis.
Namun yang lebih mencengangkan: Kapolsek Taman Krocok justru memilih diam.
Di saat masyarakat resah, hukum diinjak-injak, dan praktik perjudian kian menggila, Kapolsek tak terlihat melakukan penindakan apa pun. Sebaliknya, ia seolah berdiri sebagai penonton tetap — atau lebih buruk: pelindung tak resmi dari bisnis haram tersebut.
Pasal 303 KUHP: Hukum Jelas, Tapi Tidak Ditegakkan
Perlu ditegaskan bahwa perjudian adalah tindak pidana. Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebut:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Jika aparat mengetahui kegiatan tersebut namun tidak mengambil tindakan, maka ia bisa dikenai pasal pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini pelanggaran hukum.
Diamnya Kapolsek = Dugaan Kejahatan Jabatan
Dalam struktur hukum dan etika Polri, setiap Kapolsek wajib menjamin penegakan hukum di wilayahnya. Jika sebuah arena perjudian bisa hidup dan berkembang di bawah pengawasannya, maka hanya dua kemungkinan:
1. Ia tidak tahu. Maka ia tidak layak memimpin karena gagal mendeteksi kejahatan di wilayahnya.
2. Ia tahu, tapi diam. Maka ia harus diperiksa, karena bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pembiaran kejahatan, atau bahkan perlindungan terhadap tindak pidana.
Masyarakat Geram: Minta Copot dan Proses Hukum
Tokoh masyarakat Bondowoso menyuarakan kemarahan:
“Kalau Kapolsek tidak mampu menutup arena judi yang sudah berjalan bertahun-tahun, ya mundur saja. Jangan biarkan nama Polri dipermalukan hanya karena satu dua oknum.”
Desakan muncul agar Kapolres Bondowoso, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri segera:
Menutup total arena sabung ayam ilegal di Desa Kretek
Mencopot dan memeriksa Kapolsek Taman Krocok
Mengusut dugaan adanya backing aparat terhadap kegiatan perjudian
Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Kepercayaan Terakhir Mereka
Hukum adalah pilar kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika aparat penegak hukum justru menjadi pelindung kejahatan, maka rakyat tak lagi memiliki tempat untuk mengadu.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka tidak hanya hukum yang mati — tapi negara ikut terkubur bersama diamnya para pemimpinnya.
Lebih baik mencopot satu Kapolsek, daripada membiarkan hukum dan kepercayaan publik hancur bersamanya.













