MALANG ll buserinvestigasi.id — Temuan lapangan mengungkap dugaan persoalan pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok seluas sekitar 4 hingga 6 hektare yang disebut berada di wilayah Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Tim investigasi yang menelusuri lokasi pada Kamis (19/3) menemukan sejumlah bidang tanah yang telah digarap selama bertahun-tahun oleh warga.
Lahan tersebut berada di kawasan yang mencakup RT 1, RT 4, hingga RT 5 wilayah setempat.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengelola lahan tersebut selama 9 hingga 10 tahun tanpa pernah menyetorkan hasil pengelolaan kepada pihak resmi.
“Kami sudah lama menggarap, sekitar 9 sampai 10 tahun. Dari hasil kebun kopi dan tumpang sari. Tapi memang belum pernah setor karena tidak jelas harus ke siapa,” ujar salah satu penggarap.
Meski demikian, para penggarap menyatakan kesediaannya untuk membayar kewajiban yang tertunggak, dengan syarat adanya kejelasan mekanisme dan dasar hukum.
Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan indikasi adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada penggarap dengan mengatasnamakan pejabat tertentu.
Seorang saksi menyebut pernah diminta membayar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, namun tanpa kejelasan administrasi.
“Ada yang mengaku orangnya lurah, ada juga yang bilang dari Bappeda. Tapi tidak ada bukti resmi,” ungkap narasumber lainnya.
Selain itu, terdapat pula dugaan arahan tidak resmi agar pembayaran hanya dilakukan untuk tahun berjalan, sementara kewajiban sebelumnya akan “diatur belakangan”.
Keberadaan SPPT atas nama sejumlah pihak (inisial K dkk) turut menambah kerumitan status lahan. Hingga kini belum ada kejelasan apakah pengelolaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau tidak.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan petani terkait kepada siapa hasil pengelolaan harus disetorkan, serta bagaimana status legal penggarapan mereka.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan daerah maupun peraturan bupati terkait pengelolaan aset desa
Secara hukum, pengelolaan aset desa tanpa mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Tim investigasi dan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut persoalan ini secara transparan.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penggarap, termasuk penataan ulang sistem pengelolaan tanah bengkok agar lebih akuntabel.
“Kami berharap ada bimbingan dari pemerintah, agar kami bisa mengelola lahan dengan aman dan sesuai aturan,” kata salah satu penggarap.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat potensi kerugian serta indikasi praktik tidak transparan dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan resmi bagi pemerintah desa.
(LIN-Red)













