Pasuruan ( JATIM ) – Seorang warga Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berinisial AM memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/4/2026), terkait laporan dugaan tindak asusila yang ditujukan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban, berdasarkan keterangan anaknya (Apl), atas dugaan peristiwa yang disebut terjadi di rumah korban di wilayah Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
AM membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan klarifikasi.
“Saya berani datang ke Polres karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Tuduhan ini tanpa dasar dan mengada-ada,” ujar AM usai menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum AM, Ardi Aprilianto, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Ia juga menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara lengkap. Kami berharap pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar ini dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Pewarta: sP/tim













