Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., mengecam keras lambannya penanganan laporan tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko) oleh Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter.
Markat menegaskan, laporan yang sudah disampaikan lengkap dengan bukti kuat harus segera mendapat tindak lanjut tegas dari aparat.
“Laporan kami diabaikan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat. Krimsus Polda Jatim harus segera bertindak!” tegas Markat N.H.
Tambang Ilegal Beroperasi Bebas, Merusak Lingkungan dan Negara
Menurut Markat, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai mafia tambang leluasa merusak dan meraup keuntungan tanpa takut hukum,” ujarnya.
Ultimatum Tegas: Jika Tidak Ada Aksi, LIN Akan Buka Seluruh Fakta ke Publik
Markat memberi peringatan keras bahwa jika Krimsus Polda Jatim tidak segera menindaklanjuti, LIN DPD 16 Jatim akan membuka seluruh fakta dan data ke publik serta melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Kami tidak akan diam. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini dan harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Warga menuntut keadilan, bukan pembiaran!













