Surabaya, 15 Oktober 2025 — Kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan laporan aduan masyarakat yang ia sampaikan sejak 15 Agustus 2025, namun hingga kini belum juga mendapat kejelasan.
Markat menyebut, laporan tersebut disampaikan secara resmi dan lengkap, namun selama dua bulan penuh tidak ada tanggapan, klarifikasi, atau perkembangan yang diberikan oleh pihak Polda Jatim. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Ini mencederai semangat reformasi institusi Polri. Laporan masyarakat bukan untuk diabaikan. Polda Jatim harus menjelaskan kenapa laporan ini seperti dibekukan begitu saja,” tegas Markat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Markat menegaskan bahwa tindakan pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP, yang mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu, ketidakjelasan penanganan laporan juga dianggap melanggar Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kalau laporan dibiarkan tanpa proses, ini bisa disebut sebagai bentuk obstruction of justice. Apalagi jika terbukti ada unsur kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak luar,” tambahnya.
Desak Propam Mabes Polri Turun Tangan
Atas dasar itu, Markat secara tegas meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Polda Jatim, terutama dalam menangani laporan-laporan masyarakat yang masuk.
“Kami minta Propam bertindak tegas. Jika memang ada oknum yang bermain atau lalai, harus diberikan sanksi etik dan pidana. Ini demi menjaga integritas institusi Polri di mata publik,” ujar Markat.
Markat juga menyampaikan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari internal kepolisian, ia bersama tim dari LIN akan mengadukan kasus ini ke Kompolnas, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau institusi hukum sendiri tutup mata, lalu ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?” pungkasnya.













