Tuban – Sebuah ironi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) 16 Jatim, Markat N.H, yang selama ini dikenal vokal membongkar praktik tambang ilegal di wilayah Tuban, justru dilaporkan balik oleh kuasa hukum Siti M dengan tuduhan penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Padahal, laporan yang diajukan Markat N.H ke Polda Jatim adalah bentuk tanggung jawab moral dalam mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Namun bukannya mendapat perlindungan sebagai pelapor, Markat justru menghadapi tekanan hukum yang mencurigakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kuasa hukum Siti M yang melaporkan Markat justru disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang sama. Fakta ini membuat publik bertanya-tanya:
Apakah hukum kini digunakan untuk melindungi kepentingan pelaku kejahatan, sementara pelapor justru dikorbankan?
“Kami melihat ada aroma tidak sedap di balik laporan ini. Orang yang melapor tambang ilegal dikriminalisasi, sementara oknum yang bermain di balik tambang justru bebas. Ini bukan lagi keadilan, tapi pembalasan!” ujar salah satu pengurus DPC LIN Tuban dengan nada keras.
Mengetahui adanya dugaan kriminalisasi tersebut, DPC LIN dari Pasuruan, Lamongan, dan Tuban langsung menyatakan dukungan moral dan solidaritas penuh terhadap Ketua DPD LIN 16 Jatim.
Mereka menilai kasus ini adalah pukulan terhadap semangat lembaga-lembaga pengawas yang selama ini berjuang mengungkap kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
Sebagai bentuk protes dan solidaritas, ketiga DPC tersebut akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Polrestabes Surabaya pada 10 November 2025.
Mereka menuntut agar Polda Jatim segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal, bukan malah membungkam pelapor yang berani mengungkap kebenaran.
Kasus ini menjadi simbol nyata bagaimana hukum di negeri ini sering kali tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Ketika rakyat kecil atau aktivis berani melawan kejahatan terorganisir, mereka malah dikriminalisasi, sementara pelaku yang memiliki kuasa dan uang justru tertawa di balik layar.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jawa Timur. Mampukah aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi bukti bahwa hukum bisa dibeli, dan keberanian rakyat bisa dibungkam dengan surat laporan?
Rakyat menunggu jawabannya.
Karena di balik kasus ini, bukan hanya nasib satu orang yang dipertaruhkan — tetapi harga diri penegakan hukum di Indonesia.













