DPD 16 Jatim Lembaga Investigasi Negara Tegas Tolak Kriminalisasi, Kawal Ketua Markat N.H Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya

Surabaya – Dalam semangat solidaritas dan penegakan keadilan, jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur secara kompak mengawal kehadiran Ketua DPD 16 Jatim, Markat N.H, yang memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya, Senin (tanggal menyesuaikan).

Turut hadir mendampingi, Ketua DPC Kabupaten Pasuruan, Eko Dori, bersama jajaran pengurusnya, serta Ketua DPC Kabupaten Tuban, Anton, yang juga datang membawa dukungan moral penuh bagi sang Ketua DPD. Rombongan tiba di Polrestabes dengan tertib, mengenakan seragam resmi lembaga, sebagai simbol kebersamaan dan sikap hormat terhadap proses hukum.

Menurut Eko Dori, kehadiran para anggota bukan untuk melakukan tekanan, melainkan bentuk solidaritas kelembagaan atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD 16 Jatim yang selama ini dikenal vokal mengungkap berbagai kasus penyimpangan di Jawa Timur.

“Kami hadir karena kami percaya bahwa perjuangan kebenaran tidak boleh dibungkam. Ketua kami menjalankan tugas investigatif demi kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegas Eko Dori.

Sementara itu, Anton, Ketua DPC LIN Kabupaten Tuban, menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara adalah organisasi resmi yang bekerja berdasarkan aturan hukum dan etika kelembagaan.

“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga berhak memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penegakannya. Bila aktivis kebenaran dikriminalisasi, maka itu ancaman bagi demokrasi,” ujar Anton.

LIN DPD 16 Jatim menyerukan agar aparat penegak hukum berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, serta menjamin hak atas perlindungan hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka menilai bahwa pemanggilan terhadap Markat N.H harus diperlakukan secara objektif, transparan, dan proporsional, tanpa ada upaya pembingkaian yang dapat mencederai citra lembaga maupun pribadi yang bersangkutan.

“Selama ini beliau bekerja untuk masyarakat. Laporan-laporannya justru membantu aparat dalam menegakkan hukum. Jika itu malah berujung pada tuduhan, maka ada sesuatu yang harus dikaji ulang,” ujar salah satu anggota DPD yang ikut hadir.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan terhadap Markat N.H.
Pihak LIN DPD 16 Jatim berkomitmen akan terus mengawal proses ini secara damai, konstitusional, dan terbuka di hadapan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *