Surabaya, 13 November 2025 – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Kali ini datang dari Polrestabes Surabaya, yang diduga melakukan pemanggilan saksi tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Seorang warga bernama Purnomo, asal Desa Wangonrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh MN, warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Purnomo dengan itikad baik memenuhi panggilan tersebut pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun ironisnya, setelah ia hadir tepat waktu di Polrestabes Surabaya, penyidik yang seharusnya melakukan pemeriksaan justru tidak muncul hingga waktu yang tidak pasti. Lebih parah lagi, pemanggilan tersebut dilakukan tanpa surat panggilan resmi, yang semestinya menjadi dasar hukum kehadiran seseorang dalam proses penyidikan.
Padahal, menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, “Penyidik yang memanggil tersangka atau saksi wajib memanggilnya dengan surat panggilan yang sah, disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.” Tanpa adanya surat panggilan resmi, kehadiran saksi dapat dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan asas due process of law.
Tidak berhenti di situ, Pasal 55 KUHAP juga menegaskan bahwa penyidik dalam melaksanakan tugas wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta hak asasi manusia. Pemanggilan tanpa surat resmi jelas melanggar prinsip tersebut dan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yaitu:
“Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa penyidik Polrestabes Surabaya begitu gegabah memanggil warga tanpa surat resmi, lalu mangkir dari jadwal pemeriksaan sendiri? Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau ada kepentingan tersembunyi di balik proses penyidikan yang tidak transparan?
Beberapa pemerhati hukum menilai tindakan tersebut bukan hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Lembaga pengawas internal Polri, termasuk Propam dan Divisi Hukum, seharusnya segera turun tangan menelusuri kejanggalan ini. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran prosedural, maka penyidik terkait harus dimintai pertanggungjawaban.
Keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum. Polrestabes Surabaya kini berada di bawah sorotan publik — bukan karena keberhasilan penyidikan, melainkan karena dugaan pelanggaran prosedur oleh aparatnya sendiri.
Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya saksi yang menjadi korban, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pun akan runtuh. Sudah saatnya penegakan hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas yang menguntungkan pihak tertentu.













