Tuban — Skandal pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban memasuki babak paling memalukan. Investigasi terbaru yang dilakukan Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum PNS berinisial ID sebagai pemilik sekaligus pengendali tambang galian C ilegal di Bawi Wetan, Kecamatan Kerek. Aktivitas tambang berlangsung bebas tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa intervensi aparat, seolah lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia.
Ketua LIN DPC Tuban, Anton, menyatakan bahwa temuan ini bukan hanya kejahatan pertambangan, tetapi indikasi kuat bahwa hukum di daerah tersebut sedang “lumpuh total.”
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa oknum PNS ID mengendalikan tambang ilegal dengan gaya mafia. Tidak ada izin, tidak ada pengawasan, tapi operasi berjalan lancar. Ini bukan sekadar ilegal—ini pelecehan terhadap negara,” tegas Anton.
Dalam proses investigasi, Anton didampingi Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, yang menilai bahwa aktivitas tambang berlangsung terlalu bebas untuk disebut kebetulan.
“Tambang sebesar itu tidak mungkin beroperasi tanpa ‘payung’ dari pihak tertentu. Pertanyaannya: siapa yang melindungi? Siapa yang dapat keuntungan? Ini harus dibongkar,” ujar Markat dengan nada keras.
Ketua Umum LIN juga memberikan pernyataan paling tegas sejak kasus ini mencuat:
“Kami menduga ada jaringan kuat di balik tambang-tambang ilegal ini. Kalau sampai seorang ASN bisa mengelola tambang liar tanpa disentuh hukum, itu artinya ada sistem yang sengaja dibiarkan rusak.”
JERATAN PIDANA: PELANGGARAN YANG MASSIF DAN TERSTRUKTUR
Berdasarkan temuan LIN, sejumlah pasal pidana yang sangat berat dapat menjerat pelaku:
1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Melakukan penambangan tanpa izin:
→ Hukuman penjara 5 tahun
→ Denda Rp100 miliar
Oknum PNS ID berpotensi dikenakan pidana maksimal.
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengangkut, menjual, membeli, atau menguasai mineral dari aktivitas ilegal:
→ Hukuman setara dengan pelaku utama
Ini dapat menyeret sopir, pengepul, pemilik lahan, hingga pembeli.
3. Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Siapa pun yang menyuruh atau memfasilitasi kejahatan dapat dijerat sama dengan pelaku utama.
4. Pasal 56 KUHP — Membantu Kejahatan
Jika ada aparat atau pejabat lain yang membiarkan atau mempermudah operasi ilegal, mereka juga dapat dipidana.
5. Pelanggaran Etik ASN (UU 5/2014)
ASN terlibat kejahatan akan dikenakan:
→ Pemecatan tidak hormat
→ Sanksi disiplin berat
→ Pencabutan hak dan jabatan
POTENSI KORUPSI STRUKTURAL
Lebih jauh, LIN menilai bahwa tambang ilegal yang dikendalikan oknum PNS ini bisa mengarah ke dugaan:
- Penyalahgunaan jabatan,
- Penerimaan gratifikasi,
- Pemerasan terhadap penambang atau sopir,
- Dan potensi aliran dana ilegal ke pihak-pihak tertentu.
Markat menegaskan:
“Jika oknum ASN bermain di tambang ilegal, itu pasti bukan sendirian. Ini bukan kerja individu—ini kerja jaringan.”
DESAKAN TERBUKA DARI LIN
LIN menuntut tindakan tegas dari:
- Polres Tuban — Menutup tambang dan memproses secara pidana.
- Inspektorat Tuban — Memeriksa integritas dan dugaan pelanggaran kode etik oknum PNS.
- Dinas ESDM Jatim — Mengambil langkah administratif dan mendorong proses pidana.
- KPK — Mengawasi jika ada dugaan aliran dana ilegal atau penyalahgunaan jabatan.
Anton menutup dengan ultimatum keras yang mengguncang:
“Jika kasus ini tidak ditindak, LIN akan membuka semua dokumen investigasi ke media nasional, bahkan internasional. Kami tidak akan membiarkan Tuban menjadi zona bebas hukum.”













