LIN Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Bancar yang Diduga Kebal Hukum: Ada Mafia, Ada Oknum, dan Negara Dirugikan!

Tuban — Kasus tambang ilegal di Jawa Timur kembali menunjukkan betapa kuatnya dugaan mafia pertambangan di daerah. Sebuah tambang galian C yang beroperasi di Jalan Raya Bulu–Jatirogo, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ditemukan beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan mulus seperti usaha legal.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan investigasi mendalam dan hasilnya sangat mengejutkan: ada dugaan kuat bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga penindakan hukum tampak lumpuh total.

Anton (Ketua DPC LIN Tuban): “Ini Bukan Ilegal Biasa — Ini Operasi Besar yang Diduga Disetir Mafia Tambang!”

Dalam investigasinya, Anton mendapati bukti bahwa tambang tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial M, dikenal sebagai Misbakun, yang selama ini diduga menjalankan operasi secara bebas tanpa hambatan.

“Tambang ilegal seluas ini tidak mungkin beroperasi tanpa dukungan modal besar dan jaringan kuat. Ini bukan usaha kecil. Ini skema mafia yang merampas sumber daya negara. Izin tidak ada, pengawasan tidak ada, tapi alat berat bekerja tanpa henti. Ini kejahatan terang-terangan,” tegas Anton.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masuk kategori penambangan brutal yang bukan hanya menabrak hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

Markat N.H (Ketua DPD LIN Jatim): “Ada Dugaan Pembiaran. Kalau Aparat Tidak Bertindak, Berarti Ada yang Mendapat Keuntungan!”

Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, bahkan lebih keras dalam pernyataannya. Menurutnya, aktivitas tambang yang begitu masif mustahil tidak diketahui oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Tambang ilegal sebesar ini tidak mungkin luput dari pantauan. Kalau tetap berjalan, berarti ada pembiaran. Dan pembiaran tidak terjadi tanpa alasan. Artinya ada dugaan aliran kepentingan. Ini harus dibongkar!”

Markat menegaskan bahwa pembiaran seperti ini tidak hanya merusak wibawa hukum, tetapi juga menjadi bukti adanya dugaan kongkalikong antara mafia tambang dan oknum aparat.

“Bila benar ada oknum APH yang ikut bermain, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

Ketua Umum LIN: “Usut Tuntas! Bila Perlu, Kami Serahkan ke KPK dan Mabes Polri!”

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum LIN memberi instruksi tegas agar investigasi diperluas sampai pada aliran dana, siapa yang mengendalikan, siapa yang melindungi, dan siapa saja yang ikut menikmati keuntungan.

“Kami tidak akan berhenti di permukaan. Jika terbukti ada aparat yang terlibat, semuanya harus diseret. Bila perlu, berkas lengkap akan kami kirimkan ke KPK dan Mabes Polri,” tegasnya.

LIN menyatakan akan mengawal kasus ini hingga benar-benar diproses secara hukum, bukan sekadar pencitraan atau tindakan simbolis.

JERAT PIDANA YANG MENGANCAM

1. Pasal 158 UU Minerba

Sanksi: Penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar

— Bagi siapa pun yang menambang tanpa IUP.

2. Pasal 161 UU Minerba

— Menjerat semua pihak yang membantu, memfasilitasi, atau terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

3. Oknum APH yang Diduga Membiarkan Bisa Kena Pasal Berat

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

Ancaman: Penjara 4 tahun.

Pasal 52 KUHP

Hukuman diperberat 1/3 karena dilakukan oleh aparat negara.

4. Kerusakan Lingkungan — UU 32/2009

Pasal 98 ayat (1)

Ancaman: Penjara 10 tahun + denda Rp10 miliar

— Tambang ilegal umumnya tanpa AMDAL, tanpa izin lingkungan, dan merusak tanah serta air tanah.

LIN Ultimatum Polres Tuban dan Polda Jatim

Dalam pernyataannya, Anton menegaskan:

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari aparat, maka kami akan membuka semua temuan ke publik, termasuk dugaan bekingan. Hukum tidak boleh kalah oleh mafia tambang.”

LIN menuntut:

✔ Penyegelan total tambang ilegal

✔ Pemeriksaan Misbakun sebagai pemilik

✔ Penyidikan oknum aparat yang diduga membiarkan

✔ Perhitungan kerugian negara

✔ Audit lingkungan dan pemulihan lahan

Anton menutup dengan pernyataan keras:

“Kalau aparat diam, kami tidak akan diam. Negara ini milik rakyat, bukan mafia tambang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *