Tuban — Investigasi lanjutan terhadap tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali menyingkap kenyataan yang semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tidak hanya menunjukkan keberanian para pelaku, tetapi juga mengirim sinyal bahwa ada kekuatan besar yang seolah memberi perlindungan dari balik bayang-bayang.
Di lokasi, tim investigasi mendapati pemandangan yang jauh dari kata “ilegal”. Alat berat bekerja tanpa jeda, jalur truk batubara seperti jalan resmi perusahaan, dan pendistribusian batubara berlangsung lancar seolah tidak ada hukum di negara ini.
Yang lebih mencengangkan, keberadaan aparat justru seperti hilang dari radar.
Kemandulan APH Mencolok: Dugaan Adanya Backing Serius Tak Terhindarkan
Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Tuban, Anton, tidak lagi menahan kritiknya. Dengan lantang ia mengatakan:
“Tambang ilegal di Kebonagung ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini bentuk penghinaan terhadap negara. Kalau aktivitas sebesar ini tidak disentuh aparat, pertanyaannya cuma satu: siapa yang membekingi?”
Anton menegaskan bahwa diamnya APH bukan hanya mencurigakan, tetapi juga menandakan kegagalan serius dalam penegakan hukum.
Ia bahkan menyebut situasi ini sebagai cermin buruk dari kondisi hukum Indonesia:
“Tajam ke bawah? Ya. Tapi tumpul ke atas? Sudah sangat tumpul, sampai tidak terasa lagi.”
Tambang Ilegal = Persekongkolan Sistematis
Tambang batubara ilegal di Kebonagung melanggar berbagai undang-undang berat. Ini bukan pelanggaran ringan seperti tidak punya izin usaha mikro; ini tindak pidana besar yang merampas kekayaan negara dan merusak lingkungan.
Berikut ancaman pidananya:
▪ UU Minerba 3/2020 — Pasal 158
Penambangan tanpa izin → 5 tahun penjara + Rp100 miliar.
▪ Pasal 161
Setiap orang yang mengatur, memfasilitasi, atau menyalahgunakan wewenang → pidana berat.
▪ UU Lingkungan Hidup 32/2009 — Pasal 98–103
Kerusakan lingkungan tambang → 3–10 tahun penjara + denda miliaran rupiah.
▪ KUHP Pasal 55–56
Menjerat pelaku, aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang sengaja membiarkan tindak pidana berlangsung.
Termasuk oknum aparat bila terbukti menerima setoran keamanan.
Warga Hidup Dalam Ketakutan, Pemerintah Daerah Langsung Tutup Mulut
Di balik aktivitas ilegal yang masif, ada suara-suara lirih dari warga yang semakin takut bicara. Mereka mengaku hanya bisa pasrah karena merasa tidak ada yang berani membantu. Warga menyebut:
- jalan rusak parah akibat truk batubara
- sumur menghitam dan tercemar
- pertanian terancam gagal panen
- debu batubara sampai ke ruang tidur anak-anak
- gelembung air di tanah menandakan potensi longsor
Ketika masalah ini dilaporkan ke perangkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, jawabannya selalu satu: diam.
Publik pun mulai berspekulasi:
Apakah ada pejabat daerah yang menikmati keuntungan dari tambang ilegal ini?
Lembaga Investigasi Negara: “Bareskrim Harus Turun. Ini Sudah Kejahatan Terorganisir.”
Lembaga Investigasi Negara menilai bahwa skala pelanggaran di Kebonagung sudah terlalu besar untuk ditangani di level Polres atau Polda. Mereka menyerukan langkah tegas:
1. Mabes Polri melalui Bareskrim harus mengambil alih penyidikan.
2. Segera lakukan penyitaan alat berat dan penangkapan pelaku utama.
3. Periksa jalur distribusi batubara untuk mengungkap jaringan pemodal.
4. Panggil dan periksa pejabat daerah yang diduga melakukan pembiaran.
5. Usut keterlibatan oknum APH yang diduga ikut menikmati keuntungan.
Anton memperingatkan:
“Jika negara kalah di Kebonagung, maka mafia tambang akan semakin berani di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar kasus lokal — ini contoh buruk bagi seluruh daerah.”
Kesimpulan: Ngepon Menguji Keberanian Kapolri
Kasus tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung adalah ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Bila Mabes Polri kembali diam, maka dugaan bahwa mafia tambang bisa membeli keheningan aparat akan semakin terbukti.
Kini rakyat menanti:
Apakah Kapolri akan mengambil tindakan tegas, ataukah membiarkan Kebonagung menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum negara?













