Tuban — Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menggemparkan publik dengan langkah tegasnya. Setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Perhutani Tuban, Ketua DPC LIN Tuban, Anton, bersama jajaran pengurus dan didampingi Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, resmi melayangkan surat audiensi kepada KPH Perhutani Tuban.
Namun di balik pengiriman surat itu, tersimpan kritik paling keras: dugaan bahwa Perhutani bukan hanya lalai, tetapi ada indikasi kuat pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan negara.
LIN: “Tambang Ilegal Tidak Mungkin Bisa Hidup Tanpa Ada yang Melindungi”
Anton menegaskan bahwa aktivitas tambang, apalagi yang menggunakan alat berat dan mengubah kontur tanah, mustahil berlangsung di kawasan hutan tanpa terendus petugas lapangan Perhutani. Ini bukan aktivitas kecil yang bisa disembunyikan.
“Kalau tambang ilegal bisa hidup di tanah negara, berarti ada yang memberi ruang. Titik. Tidak mungkin ini berjalan sendiri,” ucap Anton dengan nada tajam.
Ketum LIN RI, Wiratmoko, bahkan menyebut kasus ini sebagai indikasi bobroknya pengawasan Perhutani dan membuka dugaan adanya oknum yang menggadaikan integritasnya demi keuntungan pribadi.
“Ini bukan sekadar pengawasan yang lemah. Ini tanda bahaya. Jika benar ada tambang ilegal di kawasan Perhutani, itu berarti ada yang ikut menikmati. Dan kalau ada yang menikmati, itu sudah masuk wilayah kejahatan, bukan kelalaian,” tegasnya.
Perhutani Diminta Berhenti Berlindung di Balik Diam: “Publik Butuh Jawaban, Bukan Alasan”
LIN menilai Perhutani harus menghentikan sikap tertutup dan tidak responsif.
Menurut LIN, selama ini Perhutani terlalu sering diam ketika ada masalah, namun baru sibuk membantah ketika kasus sudah viral.
Dalam surat audiensi tersebut, LIN menuntut:
- Data detail penggunaan lahan
- Siapa yang memberi akses kepada pelaku tambang
- Status izin, jika ada
- Alasan tidak adanya tindakan cepat
- Identitas petugas pengawas kawasan
LIN menegaskan bahwa diamnya Perhutani saat publik gencar mempertanyakan kasus ini adalah sikap yang semakin memperkuat dugaan adanya permainan di bawah meja.
Potensi Jeratan Pidana: Pelaku, Penyedia Lahan, dan Oknum Pembiar Dapat Terseret
Jika dugaan ini benar, maka para pelaku dapat dijerat pasal berlapis-lapis, dan tidak menutup kemungkinan oknum di Perhutani yang membiarkan atau memfasilitasi ikut terjerat.
1. UU Minerba (UU 3/2020)
- Pasal 158: Penjara maks 5 tahun + denda Rp 100 miliar
- Pasal 161: Penjara bagi penadah, pengangkut, pemilik alat, dan pihak yang membantu proses tambang ilegal
2. UU Kehutanan (UU 41/1999)
- Pasal 50 & 78: Penjara maks 10 tahun + denda Rp 5 miliar
3. UU P3H (UU 18/2013)
- Perusakan kawasan hutan → penjara maks 15 tahun
4. KUHP
- Pasal 551: Menguasai tanah negara tanpa hak
- Pasal 406: Pengrusakan tanah negara
- Pasal 55–56: Turut serta atau membantu tindak pidana
→ Ini berarti oknum Perhutani yang membiarkan bisa ikut dipidana.
LIN menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk aparat negara, wajib diproses tanpa kompromi.
LIN Siap Laporkan ke APH Jika Perhutani Tidak Transparan
Dalam keterangannya, LIN tegas menyatakan bahwa audiensi ini adalah tahap pertama. Jika ada upaya menutup-nutupi, mengaburkan fakta, atau menjawab tidak jelas, maka:
→ Laporan resmi ke Polres, Polda, Kejati, hingga KPK akan segera disiapkan.
“Kami tidak main-main. Kami tidak akan biarkan aset negara dikeruk oleh tambang ilegal, apalagi jika benar ada oknum yang melindungi. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang,” tegas Wiratmoko.
Penutup: Jika Dugaan Ini Benar, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran — Ini Skandal Besar
Tambang ilegal di kawasan Perhutani bukan hanya soal lubang tambang, kerusakan tanah, atau kerugian material. Ini adalah cermin gelap tata kelola hutan negara, tempat di mana pengawasan runtuh, integritas diperdagangkan, dan publik dirugikan.
LIN menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan atau tanpa dukungan pihak lain.













