Tuban — Aroma kuat dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban semakin tidak bisa ditutupi. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajarannya dan didampingi langsung oleh Ketua Umum LIN R.I, Wiratmoko, mengirimkan surat audiensi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban untuk mempertanyakan langsung mengapa pengawasan lingkungan di daerah ini seolah tidak berfungsi sama sekali.
Dalam pernyataannya, Anton menyebut bahwa DLH Tuban selama ini tampak tidak memiliki sensitivitas dan kecepatan respon terhadap kerusakan lingkungan, padahal fakta di lapangan justru menunjukkan operasi tambang ilegal berjalan bebas seperti tidak ada negara.
“Kalau pengawasan benar dilakukan, mustahil tambang ilegal bisa merajalela. Pertanyaannya: DLH memeriksa apa? Mengawasi siapa? Hasil pengawasannya ke mana?” tegas Anton dalam pemaparannya.
Wiratmoko: “DLH Jangan Berlindung di Balik Laporan Administratif — Fakta Lapangan Sudah Menampar Keras”
Ketua Umum LIN R.I, Wiratmoko, tak kalah keras mengkritik. Ia menyebut DLH Tuban tidak bisa lagi berlindung di balik birokrasi, karena kerusakan lingkungan sudah terlihat kasat mata.
“Sudah terlalu banyak laporan, terlalu banyak keluhan, dan terlalu banyak bukti visual tambang ilegal yang dibiarkan. Diamnya DLH atas situasi seperti ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan amanah negara,” ujarnya.
Menurut Wiratmoko, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan karena setiap kali muncul kasus tambang liar, DLH hanya muncul ketika polemik sudah besar, bukan ketika kerusakan mulai terjadi.
Kasus Ngandong & Klumpit: Bukti Pahit Bahwa Ada yang Salah Dengan Sistem Pengawasan
LIN menegaskan bahwa kasus tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, serta Desa Klumpit, Kecamatan Soko, merupakan cermin buruk dari kegagalan sistem pengawasan.
Warga dirugikan, tanah rusak, aliran air tercemar, kebisingan mengganggu, dan akses jalan desa hancur. Semua dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, tetapi minim tindakan dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab.
“Kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi dalam semalam. Ini akumulasi dari pembiaran. Dan masyarakat yang membayar harganya,” kata Anton.
Kejahatan Tambang Ilegal: Pelaku dan Pembiarnya Sama-sama Terancam Penjara
LIN mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan pelanggaran administratif ringan, tetapi tindak pidana berat yang memiliki landasan hukum sangat jelas.
Landasan Hukum Pidana yang Berlaku
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158
Penambangan tanpa izin
→ Pidana penjara 5 tahun
→ Denda sampai Rp 100 miliar
Pasal 161
Pihak yang membantu, memfasilitasi, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari tambang ilegal
→ Dipidana setara dengan pelaku utama
2. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 98
Perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya serius
→ Penjara 3–10 tahun
→ Denda Rp 3–10 miliar
Pasal 109
Operasi tanpa izin lingkungan
→ Penjara 1 tahun
→ Denda Rp 1 miliar
3. KUHP — Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti ada pejabat yang sengaja membiarkan atau mengambil keuntungan dari pembiaran:
Pasal 421 KUHP
→ Penjara hingga 5 tahun
LIN: “Kami Akan Kawal Sampai Siapa Pun Yang Bermain di Balik Layar Terbuka ke Permukaan”
Anton dan Wiratmoko menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai DLH memberikan:
data lengkap pengawasan,
tindak lanjut resmi terhadap temuan lapangan,
dan transparansi mengenai penindakan tambang ilegal.
“Kami akan kawal sampai ke akar-akarnya. Tidak peduli siapa pun yang bermain di balik layar, pembiaran tambang ilegal harus dihentikan. Tuban tidak boleh dikuasai oleh mafia tambang ataupun kelalaian lembaga,” tegas Wiratmoko.
LIN juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau alat berat yang beroperasi tanpa izin.













