Jawa Timur — Gejolak internal sekaligus ancaman nama baik lembaga kembali memanas. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur, Markat N.H, akhirnya mengeluarkan pernyataan keras setelah mencuatnya kabar bahwa Imron Sadewo mengaku sebagai Sekretaris DPD Lembaga Investigasi Negara Jatim.
Dalam pernyataan tegasnya, Markat memastikan bahwa klaim tersebut sepenuhnya bohong dan menyesatkan.
“Imron Sadewo bukan anggota kami, apalagi sekretaris. Nama itu tidak pernah tercatat dalam struktur maupun database kami,” tegas Markat N.H.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang diduga membiarkan pengakuan palsu tersebut beredar tanpa klarifikasi.
R.I Wiratmoko Bongkar Standar Resmi dan Legalitas Keanggotaan
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R.I Wiratmoko, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh identitas keanggotaan Lembaga Investigasi Negara mewajibkan penggunaan AHU pembaruan serta terdaftar resmi di Kesbangpol.
Karenanya, setiap orang yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari lembaga tanpa bukti legalitas adalah oknum liar yang berpotensi melakukan pemalsuan identitas lembaga.
“Kartu tanda pengenal kami resmi, legal, memakai barcode. Barcode itu bisa dicek. Kalau tidak tembus, berarti bukan anggota kami,” ujar Wiratmoko.
Wiratmoko: Di Mana Pengawasan Pejabat Publik? Di Mana Peran APH?
Dalam pernyataan yang lebih tajam, Wiratmoko justru mempertanyakan fungsi pengawasan pejabat publik dan APA yang sebenarnya dikerjakan APH (Aparat Penegak Hukum) hingga kasus-kasus pengakuan identitas palsu semacam ini dapat terjadi dan dibiarkan.
“Mengapa ada oknum bebas memakai nama lembaga? Di mana pengawasan pejabat publik? Di mana peran APH dalam mencegah tindakan seperti ini?” kritiknya.
Ia menyebut bahwa pembiaran terhadap penggunaan identitas lembaga oleh pihak tidak bertanggung jawab sangat berbahaya, sebab dapat merugikan masyarakat, instansi pemerintah, dan mencoreng citra lembaga.
Imbauan Tegas: Cek Legalitas! Laporkan Bila Mencurigakan
Wiratmoko menegaskan bahwa masyarakat, pejabat, maupun pihak swasta harus lebih waspada. Siapapun yang mengaku sebagai anggota Lembaga Investigasi Negara wajib diminta menunjukkan ID card resmi.
“Scan barcode-nya. Cek keabsahannya. Kalau tidak terverifikasi, segera hubungi kami. Jangan beri ruang bagi oknum pemakai nama lembaga,” tegasnya.
Potensi Jerat Hukum: Pemalsuan Identitas dan Informasi Bohong
Bila terbukti ada oknum menggunakan identitas palsu, tindakan tersebut bisa masuk unsur pidana:
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau dokumen,
- Pasal 310 KUHP – Pemberian keterangan bohong yang merugikan pihak lain.
Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa mereka tidak segan menempuh jalur hukum demi menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa manipulasi identitas lembaga bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindakan yang mengancam keamanan publik dan dapat berujung pidana.













