SKANDAL BESAR PEMPROV SULSEL: Putusan Pengadilan Diabaikan, Lahan INKRAH Dipaksa Jadi Proyek Dinas Pendidikan Rp 11 Miliar

Makassar — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mendatangi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait lahan seluas 6.600 meter yang telah inkrah dimenangkan pemilik, namun eksekusinya justru dipersulit dan diabaikan.

Kedatangan LIN ini dipicu oleh jawaban kontroversial dari Staf Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Rusman, yang menyatakan bahwa lahan tersebut:

  • Bukan milik Pemprov,
  • Bukan lokasi bencana,
  • Bukan aset Basarnas,
  • Dan “tidak ada apa-apa di situ.”

Pertanyaannya kemudian menjadi kian serius:

Kalau bukan milik Pemprov, lalu atas dasar apa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan membangun proyek Rp 11 miliar di atas lahan yang sedang bersengketa dan sudah dimenangkan pemilik secara sah?


Lahan Inkrah, Eksekusi Siap Jalan — Tapi Justru Dihalang-halangi

LIN menegaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses persidangan panjang dan seluruh putusan menguatkan bahwa pemilik sah adalah warga yang menggugat, bukan Pemprov Sulsel.

Ikrar eksekusi bahkan telah dilakukan, tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya:

  • Eksekusi dipersulit,
  • Pihak tertentu diduga menghambat petugas pengadilan,
  • Dan yang lebih parah, Pemprov Sulsel malah membangun proyek baru senilai Rp 11 miliar di atas tanah yang masih dalam status sengketa tapi dimenangkan pemilik.

“Apa Sebenarnya yang Dikejar Dinas Pendidikan Sulsel?”

Publik kini mempertanyakan:

  • Apa motif Pemprov membangun proyek besar di atas lahan yang bukan haknya?
  • Siapa yang memberi izin pembangunan?
  • Mengapa putusan pengadilan tidak dihormati?
  • Adakah kepentingan tertentu di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut?

Fakta bahwa lahan bukan milik Pemprov berdasarkan keterangan Sekda, namun tetap dipakai untuk proyek pemerintah, membuat dugaan skandal ini semakin mencuat.


LIN: “Ini Pembangkangan Terhadap Negara Hukum!”

Ketua Umum LIN, Gus Robi, mengecam keras sikap Pemprov Sulsel:

“Kalau putusan pengadilan inkrah saja tidak dihormati, lalu hukum ini untuk siapa? Kenapa eksekusi dipersulit, sementara proyek 11 miliar justru dipaksakan?”

Ia menegaskan bahwa tindakan membangun proyek di atas tanah warga adalah dugaan penyerobotan, penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi merugikan negara.


“Skandal Besar Pemprov Sulsel: Eksekusi Diabaikan, Proyek Dipaksakan”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur:

  • Pengabaian putusan pengadilan,
  • Intervensi terhadap eksekusi,
  • Pembangunan proyek tanpa dasar kepemilikan lahan,
  • Potensi kerugian negara miliaran rupiah,
  • Dan dugaan keterlibatan oknum pejabat.

LIN memastikan akan membawa persoalan ini ke kejaksaan dan kepolisian untuk ditindak secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *