Makassar — Polemik muncul di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah beberapa kali penundaan sidang terkait perkara dengan nomor surat panggilan 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks tanggal 18 November 2025. Pihak ahli waris mengaku telah hadir sesuai jadwal, namun mendapat informasi dari panitera bahwa mereka dianggap “tidak hadir”.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses persidangan di PN Makassar.
Ahli Waris Mengaku Hadir, Namun Disebut Tidak Hadir
Pihak ahli waris yang namanya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa mereka telah tiba tepat waktu di pengadilan. Namun, panitera diduga menyampaikan kepada majelis bahwa ahli waris tidak memenuhi panggilan sidang.
Kejadian seperti ini dinilai dapat mencoreng integritas lembaga peradilan jika tidak segera diklarifikasi secara transparan.
Sabaruddin Lili: Tindakan Ini Menyalahi SOP
Ketua DPD Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Gus Robi, angkat bicara keras terkait dugaan ketidakberesan tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan yang tidak sesuai SOP di Pengadilan Negeri Makassar. Jika ahli waris hadir, maka tidak boleh dinyatakan tidak hadir. Ini menunjukkan ada dugaan kelalaian administratif atau kesengajaan yang merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujar Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Ketua PN Makassar.
Potensi Pelanggaran dan Kerangka Hukum yang Relevan
Meskipun belum ada keputusan resmi apakah terjadi pelanggaran, beberapa ketentuan hukum berpotensi relevan apabila kelalaian atau manipulasi administrasi benar-benar terbukti:
1. Dugaan Maladministrasi
Jika terbukti terdapat kesalahan administratif, hal ini dapat melanggar:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pasal 10–11: kewajiban penyelenggara pelayanan untuk akurat, tepat waktu, dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat. - UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,
Pasal 1 ayat (3): maladministrasi meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan ketidakpatutan.
2. Dugaan Penyampaian Keterangan Tidak Benar dalam Administrasi Negara
Jika ada oknum yang memasukkan informasi palsu atau tidak sesuai fakta dalam administrasi persidangan, hal ini dapat bersinggungan dengan:
- Pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan surat, apabila terbukti ada manipulasi dokumen resmi.
3. Dugaan Penundaan Sidang tanpa Alasan yang Layak
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2001
menegaskan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penundaan tidak boleh dilakukan tanpa alasan sah.
Catatan penting:
Semua pasal di atas bersifat potensial, bukan tuduhan langsung. Penegakan dan pembuktian adalah kewenangan aparat dan lembaga pengawas resmi.
Publik Menunggu Transparansi PN Makassar
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas lembaga peradilan. Pengadilan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai:
- alasan penundaan sidang berulang kali,
- alasan ahli waris dinyatakan absen,
- dan apakah terjadi kesalahan administratif.
Sementara itu, Sabaruddin Lili memastikan lembaganya akan terus mengawal ahli waris dalam mencari keadilan.













