Sampang ,Selasa,17 Februari 2026– Praktik ketenagakerjaan di Perusahaan PT.Garam (Persero) Sampang khususnya dibagian pengemasan garam halus yang di tenderkan kepada PT. Citra Wahana Nusantara (CWN) adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing kini menjadi sorotan.
Sejumlah pekerja mengungkap dugaan adanya skema “lembur” yang diberlakukan bukan karena kelebihan jam kerja, melainkan sebagai pola kerja yang berjalan seperti hari biasa.
Berdasarkan penelusuran media ini, karyawan tetap bekerja dengan pola masuk pagi dan pulang sore sebagaimana hari kerja normal.
Namun dalam pencatatan internal, sebagian jam kerja tersebut disebut sebagai lembur.
“Kerjanya normal seperti biasa. Tidak ada tambahan jam signifikan. Tapi disebut lembur,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap tekanan dari pihak perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, lembur hanya dapat dilakukan apabila pekerja menjalankan pekerjaan melebihi batas waktu kerja normal, yakni maksimal 40 jam per minggu.
Aturan tersebut juga membatasi lembur paling banyak 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, serta wajib dibayar sesuai formula resmi dan atas persetujuan pekerja.
Jika jam kerja tidak melampaui 40 jam per minggu namun tetap dicatat sebagai lembur, maka secara hukum kondisi tersebut patut dipertanyakan.
H.Yogi selaku ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang dimintai pendapatnya menyebut, lembur tidak boleh dijadikan pola kerja tetap. Selasa, 17-2-26.
“Potensi Kerugian Pekerja Skema semacam ini, jika terbukti, dapat berdampak pada: Ketidakjelasan perhitungan upah pokok dan tunjangan”.,lanjutnya
Lebih jauh, penggunaan istilah lembur tanpa dasar kelebihan jam kerja berpotensi menjadi celah untuk menghindari kewajiban normatif perusahaan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat perlindungan terhadap hak pekerja merupakan mandat konstitusi dan bagian dari kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan nasional.













