Solar Diduga Disedot dari Truk Semen di Jenu, Laporan Resmi Diterima Polres Tuban

TUBAN – Dugaan praktik penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sejumlah truk pengangkut semen di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum setelah laporan resmi diterima oleh Polres Tuban.

Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN Tuban pada Rabu malam (25/02/2026).

Penerimaan laporan dibuktikan dengan tanda terima surat dari Polres Tuban terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM menggunakan kendaraan pikap Mitsubishi L300 bernopol S 9281 NG yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial JH.

Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat Noor Hadi, bersama Ketua DPC LIN Tuban, Anton, didampingi penasihat hukum Mohammad Chusnul Chuluq, SH, menyerahkan langsung laporan kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Tuban.

Sebelumnya, tim investigasi menemukan dugaan aktivitas penyedotan solar dari tangki truk trailer bermuatan semen curah di area parkir kawasan industri Kecamatan Jenu.

Solar yang diduga disedot kemudian dipindahkan ke dalam jerigen sebelum diangkut menggunakan kendaraan pikap untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penimbunan di wilayah Desa Tasikharjo.

Menurut pihak pelapor, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir dan berpotensi mengumpulkan solar dalam jumlah besar setiap harinya.

Saat proses klarifikasi di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara tim investigasi dan pihak yang diduga terlibat. Bahkan, salah satu oknum disebut mengeluarkan senjata tajam serta melakukan ancaman ketika dimintai keterangan terkait asal-usul BBM tersebut.

Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi.

LIN mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *