Sorong – Polemik dualisme kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah daerah mengeluarkan penegasan status administratif sekaligus larangan aktivitas organisasi yang mengatasnamakan LIN berdasarkan dokumen AHU Tahun 2017 di wilayah Papua Barat Daya.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 200.1/090/KESBANGPOL/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang ditujukan kepada pengurus Lembaga Investigasi Negara (LIN) berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2017.
Langkah ini diambil setelah Kesbangpol Papua Barat Daya menggelar pertemuan pembinaan dan mediasi pada 3 Maret 2026 antara dua kelompok kepengurusan yang sama-sama mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut diketahui terdapat dua kelompok kepengurusan, yakni kelompok yang menggunakan dasar dokumen AHU Tahun 2017 (LIN 1) dan kelompok yang menggunakan dokumen perubahan serta persetujuan AHU Tahun 2025 (LIN 2).
Kedua pihak dalam forum mediasi tersebut juga telah menyampaikan dokumen organisasi masing-masing, termasuk dasar legalitas kepengurusan, keputusan organisasi, perubahan kepengurusan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan status organisasi.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan serta data yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, diketahui bahwa dokumen perubahan organisasi terakhir tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara.
Untuk menjaga ketertiban administrasi organisasi kemasyarakatan serta mencegah potensi konflik di masyarakat akibat adanya perbedaan klaim kepengurusan, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah administratif sementara.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) berdasarkan dokumen AHU Tahun 2017 diminta untuk tidak melakukan aktivitas organisasi yang mengatasnamakan LIN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Menanggapi langkah tersebut, Lembaga Investigasi Negara (LIN) pimpinan Gus Robi Irawan Wiratmoko menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Daya atas langkah tegas yang diambil dalam menjaga ketertiban administrasi organisasi kemasyarakatan.
Pihak LIN menilai keputusan tersebut telah merujuk pada keabsahan organisasi yang sah berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam keputusan resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurut pihak LIN, langkah pemerintah daerah melalui Kesbangpol Papua Barat Daya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat yang timbul akibat adanya klaim kepengurusan organisasi yang berbeda.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Daya, Dr. George Yapsepam, M.Si, di Sorong pada tanggal 9 Maret 2026.













