JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja.
Pembayaran THR juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif serta denda sesuai peraturan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jenis pekerja, termasuk:
✓ Pekerja tetap
✓ Pekerja kontrak
✓ Buruh harian atau borongan
Selama memenuhi syarat masa kerja, pekerja tersebut tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
Cara Menghitung THR Pekerja Bergaji Bulanan
Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
2. Masa kerja 1–11 bulan
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR = (masa kerja ÷ 12) × gaji bulanan.
Dalam perhitungannya, komponen gaji yang digunakan biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, komponen seperti lembur, bonus, atau tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Cara Menghitung THR Buruh Harian atau Borongan
Bagi buruh yang dibayar secara harian atau berdasarkan hasil pekerjaan (borongan), perhitungan THR dilakukan menggunakan rata-rata upah yang diterima.
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
THR = (masa kerja ÷ 12) × rata-rata upah per bulan.
Apabila pekerja menerima upah harian, maka rata-rata upah bulanan biasanya dihitung dari upah harian dikalikan jumlah rata-rata hari kerja dalam satu bulan.
Pekerja Diminta Memahami Haknya
Pemerintah mengimbau pekerja untuk memahami aturan mengenai THR agar mengetahui hak yang seharusnya diterima.
Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan kerja.
Dengan memahami aturan dan cara perhitungan THR, pekerja dapat memastikan bahwa hak yang diterima telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [LIN]













