Yogyakarta ( DIY )– Seorang anggota arisan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait kegiatan arisan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi Reg/27/I/2026/SPKT tertanggal 30 Januari 2026.
Pelapor bernama Wulan Rahmawati S., yang tercatat sebagai anggota arisan nomor 28 dan 29. Ia melaporkan dugaan peristiwa tersebut yang terjadi dalam kurun waktu 19 November 2019 hingga 26 Februari 2022 di wilayah Karanganyar RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Yogyakarta.
Dalam pengaduannya, Wulan menyebut seorang perempuan bernama Sumarsi sebagai pihak yang diduga menjalankan kegiatan arisan. Dalam praktiknya, Sumarsi diduga dibantu oleh anaknya yang bernama Venta.
Menurut keterangan pelapor, arisan tersebut berlangsung setiap dua minggu dengan nominal setoran Rp450 ribu, yang penarikannya dilakukan dengan cara didatangi langsung oleh pengelola arisan. Namun, sejak nomor undian 27, arisan mulai mengalami kemacetan. Sejumlah anggota dengan nomor 28 hingga 45 disebut belum mendapatkan pencairan arisan, padahal seharusnya kegiatan tersebut telah selesai pada tahun 2022 atau 2023.
Pada September 2025, sejumlah anggota arisan sempat meminta mediasi yang difasilitasi oleh Law Firm Krisna Triwanto, S.H. & Rekan. Pertemuan yang digelar di depan rumah Sumarsi bersama beberapa anggota, termasuk Ibu Narti, menghasilkan kesepakatan bahwa pencairan arisan milik Wulan akan dilakukan pada 15 Januari 2026.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan, pencairan tidak juga dilakukan. Sumarsi yang saat itu didampingi Venta kembali meminta penundaan hingga 29 Februari 2026 dan hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp4 juta. Tawaran tersebut tidak terealisasi setelah ditunggu selama 24 jam.

Merasa dirugikan, para anggota akhirnya sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Saat menyampaikan pengaduan, Wulan Rahmawati didampingi oleh Advokat Krisna Triwanto, S.H. serta Paralegal Kharis Amrullah, S.H. dari Law Firm Krisna Triwanto, S.H. & Rekan.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan keadilan bagi klien kami. Kami juga siap membantu dengan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan (lidik).
( Aiman)













