SAMPANG ll buserinvestigasi.id– Informasi mengenai penghentian operasional 27 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang kembali menimbulkan tanda tanya.
Sebelumnya beredar surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang menyebutkan sebanyak 27 dapur SPPG di Kabupaten Sampang dihentikan operasionalnya sejak 10 Maret 2026 karena belum memenuhi standar higiene sanitasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran awak media dan informasi yang beredar di sejumlah media digital serta media sosial, sebagian dapur yang masuk daftar penghentian justru diduga masih tetap beroperasi seperti biasa.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Esti Utami, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, melalui pesan WhatsApp.Senin, (16/3/2026)
Dalam keterangannya, Esti Utami menyampaikan bahwa informasi mengenai 27 dapur yang dihentikan operasionalnya kemungkinan sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru.
Menurutnya, saat ini telah terbit Surat Keputusan (SK) terbaru yang menyebut jumlah dapur yang belum mendapatkan persetujuan kini tinggal enam unit.
“Infonya bukan 27 lagi, sudah ada SK terbaru, katanya tinggal 6. Cuma saya tidak paham SPPG mana saja, monggo menghubungi korwil saja,” tulis Esti Utami dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Namun ketika dipertegas mengenai asal informasi terkait SK terbaru tersebut, Esti Utami mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber resmi dokumen tersebut.
Ia menyebut informasi itu diperolehnya dari beberapa kepala dapur SPPG saat melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Infonya tahu dari beberapa kepala SPPG waktu saya IKL,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab hingga saat ini dokumen SK terbaru yang dimaksud belum pernah dipublikasikan secara resmi, baik oleh Badan Gizi Nasional maupun oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.
Di sisi lain, dari narasumber yang dirahasiakan, data yang diperoleh Wartawan Buser Investigasi Kabupaten Sampang menunjukkan jumlah dapur SPPG di wilayah tersebut mencapai 137 unit.
Dari jumlah tersebut:
115 dapur telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
107 tenaga penjamah makanan telah mengikuti pelatihan
86 dapur telah resmi memperoleh sertifikat SLHS
Artinya, terdapat sekitar 51 dapur yang hingga kini belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
Padahal, dokumen SLHS merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan layanan makanan bagi masyarakat, terutama dalam program pemerintah yang menyasar anak-anak sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika data tersebut benar, maka terdapat selisih besar antara jumlah dapur yang belum bersertifikat (51 dapur) dengan jumlah dapur yang disebut dihentikan operasionalnya (27 dapur) dalam surat BGN.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah seluruh dapur yang belum memiliki SLHS tetap diperbolehkan beroperasi?
Mengapa informasi mengenai jumlah dapur yang dihentikan berubah dari 27 menjadi 6 tanpa penjelasan resmi?
Siapa pihak yang sebenarnya berwenang mengeluarkan SK penghentian operasional dapur SPPG?
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, serta pihak koordinator wilayah SPPG terkait kebenaran SK terbaru yang disebutkan tersebut.
Tanpa transparansi data dan dokumen resmi, polemik mengenai operasional dapur SPPG di Sampang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah.(Rosi)













