SAMPANG ll buserinvestigasi.id— Polemik penghentian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang terus berkembang dan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyatakan sebanyak 27 dapur SPPG dihentikan sementara operasionalnya sejak 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut disebut didasarkan pada belum terpenuhinya standar laik higiene sanitasi (SLHS).
Namun, hasil penelusuran wartawan Buser Investigasi mengungkap adanya dinamika kebijakan yang berubah dalam waktu singkat.
Seorang narasumber internal berinisial IMB, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa pada hari yang sama saat SK penghentian diterbitkan 27 Dapur MBG, muncul keputusan baru pada malam harinya.
“Siangnya keluar SK penghentian. Tapi malamnya terbit SK baru, intinya 21 dapur tetap dilanjutkan operasionalnya, sementara 6 dapur masih ditutup,” ungkap IMB.
Informasi ini menimbulkan dugaan adanya inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait standar yang menjadi dasar penghentian operasional.
Di sisi lain, data yang diperoleh dari sumber terpercaya menunjukkan bahwa total dapur SPPG di Kabupaten Sampang mencapai 137 unit.
Dari jumlah tersebut:
115 dapur telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
107 tenaga penjamah makanan telah mengikuti pelatihan
86 dapur telah resmi memperoleh sertifikat SLHS
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 51 dapur yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
Data ini menjadi relevan dalam membaca kebijakan penghentian operasional sebelumnya. Pasalnya, jika standar SLHS dijadikan dasar utama, maka jumlah dapur yang belum memenuhi syarat terbilang cukup signifikan.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apa dasar perubahan kebijakan dalam waktu kurang dari satu hari?
Apakah 21 dapur yang kembali beroperasi telah memenuhi standar yang dipersyaratkan?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap puluhan dapur lain yang belum bersertifikat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN maupun instansi terkait di Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan terbitnya dua SK dalam satu hari tersebut.
Transparansi dan konsistensi kebijakan dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam program strategis yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Tanpa kejelasan, polemik ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan standar yang telah ditetapkan.(Rosi)













