MINAHASA TENGGARA ll buserinvetigasi.id, — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kamis,(19/3/2026)
Praktik yang diduga berlangsung terbuka ini menyeret nama Uce Watuseke alias Uce/Ungke sebagai pihak yang disebut-sebut mengendalikan operasi tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, sedikitnya dua unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk material tanah di lokasi tambang.

Aktivitas itu diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sudah lama berjalan, alat beratnya jelas terlihat. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Solar Ilegal Perkuat Pelanggaran Berlapis
Tak hanya aktivitas tambang ilegal, warga juga mengungkap dugaan penggunaan rumah pribadi milik Uce/Ungke sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
BBM tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat di lokasi PETI.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta memperkuat indikasi adanya aktivitas ilegal terorganisir.

Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Penggunaan alat berat tanpa pengelolaan yang sesuai standar dapat menyebabkan degradasi lahan, pencemaran air, hingga ancaman bencana ekologis.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertanyaan Publik: Di Mana Penegakan Hukum?
Meski aktivitas disebut berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat tindakan penertiban yang signifikan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa menilai hukum seolah tidak berlaku di sini,” kata warga lainnya.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan jajaran Polres Minahasa Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasus Alason kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti langkah konkret: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru kalah oleh praktik ilegal yang semakin terbuka.(LIN)













