PETI di Alason Diduga Dikendalikan Uce Watuseke Alias Uce/Ungke, Dua Ekskavator Beroperasi — Rumah Pribadi Disebut Jadi Penampungan Solar Ilegal

SULAWESI UTARA ll buserinvestigasi.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di wilayah Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Seorang pria bernama Uce Watuseke alias Uce/Ungke diduga menjadi pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, di lokasi Alason terpantau sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi melakukan aktivitas pertambangan.

Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya aktivitas tambang ilegal, warga juga mengungkap dugaan serius lainnya.

Rumah milik Uce/Ungke disebut-sebut dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat di lokasi PETI.

Praktik penimbunan BBM tanpa izin serta penggunaannya untuk aktivitas ilegal dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Jika terbukti, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga yang merasa resah mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Kami berharap Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara segera turun ke lokasi dan menindak aktivitas ini. Selain merusak lingkungan, ini juga jelas melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga memicu bencana ekologis apabila terus dibiarkan tanpa penanganan serius.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi Alason dilaporkan masih berlangsung.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta penertiban terhadap praktik pertambangan ilegal dan dugaan penampungan BBM ilegal yang dinilai semakin merajalela di wilayah tersebut.(LIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *