Yogyakarta ( DIY ) – Dugaan pemotongan dan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja outsourcing di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menuai sorotan. Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja.
Berdasarkan hasil advokasi lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerja hanya menerima sekitar 25 hingga 50 persen dari total THR yang seharusnya diterima. Sisa pembayaran disebut dijanjikan akan diberikan pada bulan Desember, namun hanya secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas.
Krisna, anggota Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta sekaligus Pembina LBH Rajawali Mas, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan terhadap pekerja.
“Ini bukan sekadar soal THR, tetapi soal bagaimana tenaga kerja diperlakukan hanya sebagai alat produksi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap sistem outsourcing, sehingga membuka celah terjadinya pelanggaran hak normatif buruh.
Sorotan Perspektif Marhaenis
Dalam pandangan ideologi marhaenis yang berakar pada ajaran Soekarno, negara dinilai memiliki kewajiban untuk melindungi kaum pekerja. Praktik pemangkasan dan penundaan THR dinilai sebagai bukti adanya ketimpangan relasi antara pekerja dan pihak penyedia jasa (vendor), serta lemahnya peran negara dalam pengawasan.
“Ketika hak normatif seperti THR saja bisa dipotong dan ditunda, maka ada persoalan serius dalam keberpihakan terhadap kaum pekerja,” kata Krisna.
Diduga Langgar Regulasi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak diperbolehkan dicicil atau ditunda.
Dengan demikian, praktik pembayaran sebagian dan janji pelunasan di kemudian hari dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak pembayaran sisa THR secara penuh tanpa penundaan;
- Meminta DLH Kota Yogyakarta melakukan audit terhadap vendor;
- Mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum;
- Menyatakan kesiapan melakukan advokasi lanjutan bersama pekerja.
Krisna menegaskan, jika hak pekerja terus diabaikan, maka langkah konsolidasi dan perjuangan akan ditempuh.
“Perjuangan tidak boleh berhenti di ruang aduan. Jika hak terus diabaikan, maka langkah advokasi dan perlawanan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi,” pungkasnya.
( Deny )













