Ditagih di Tempat Wisata: Dugaan Praktik Debt Collector “Liar” dalam Kasus Tunggakan Debitur ACC di Yogyakarta

 

Yogyakarta, ( DIY ) – Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penagihan yang tidak sesuai prosedur terjadi di kawasan wisata Situs Batu Gilang, saat seorang debitur leasing dari Astra Credit Companies (ACC) didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang, Jumat ( 27/3)

Debitur berinisial Andi mengaku didatangi oleh beberapa orang tanpa identitas resmi saat tengah berlibur. Mereka disebut langsung mengarahkan Andi untuk menyelesaikan tunggakan angsuran yang telah berjalan dua bulan, dengan nilai Rp3.550.000 per bulan.

Namun, yang menjadi perhatian, proses penagihan tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional.

“Tidak ada identitas, tidak ada surat tugas. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Andi.

Tidak Ada Identitas dan Surat Tugas

Dalam praktik penagihan yang sah, debt collector wajib menunjukkan identitas resmi, surat tugas, serta sertifikasi profesi penagihan. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen jasa keuangan.

Dalam kasus ini, Andi mengaku tidak mendapatkan kejelasan tersebut. Ia bahkan diarahkan menuju kantor ACC, namun tidak bertemu pihak resmi perusahaan.

Sebaliknya, ia diminta membayar uang penangguhan hingga Rp20 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp10 juta.

Indikasi Tekanan dan Negosiasi di Luar Prosedur

Permintaan pembayaran di luar skema resmi perusahaan pembiayaan menjadi salah satu indikasi yang dipertanyakan oleh pihak pendamping hukum.

Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan.

“Jika benar ada permintaan uang di luar mekanisme resmi, ini harus ditelusuri. Konsumen tidak boleh ditekan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dalam status pembiayaan dilindungi oleh skema fidusia, sehingga penarikan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Konfrontasi Berulang di Ruang Publik

Situasi memanas ketika Andi yang telah didampingi kuasa hukum kembali didatangi oleh pihak yang sama di kawasan Jalan Tamansiswa. Adu argumen pun terjadi di ruang publik.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika disertai unsur intimidasi.

Peran Aparat dan Arah Penanganan

Setelah kejadian tersebut, pihak kuasa hukum menghubungi aparat dari Polsek Mergangsan. Petugas yang datang kemudian menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Polresta Yogyakarta karena berkaitan dengan aspek hukum fidusia.

Namun, upaya mediasi yang ditawarkan di tingkat awal ditolak oleh pihak kuasa hukum.

“Kami tidak berurusan dengan debt collector. Kami ingin kejelasan langsung dari pihak leasing,” ujarnya.

Celah Pengawasan Praktik Penagihan

Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., menilai kasus ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan.

“Ini bukan sekadar soal tunggakan. Ini soal cara penagihan. Kalau dibiarkan, bisa merusak rasa aman, apalagi terjadi di kawasan wisata,” katanya.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas:

Sejauh mana perusahaan pembiayaan mengawasi pihak ketiga (debt collector)?

Apakah seluruh penagih telah tersertifikasi dan bekerja sesuai aturan?

Dan bagaimana perlindungan nyata bagi konsumen di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Astra Credit Companies terkait dugaan tersebut.

( Deny )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *