Sorong Selatan – Polemik dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat ke publik.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jackson Sambow menilai penanganan kasus dugaan korupsi hibah KONI Sorong Selatan “seolah mandul”, meski sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan perintah untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
Jackson menegaskan, pihaknya menerima langsung surat resmi dari Kejaksaan Agung RI yang memerintahkan agar laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Sorong Selatan ditindaklanjuti kembali.
Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya perkembangan berarti dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kejagung RI sendiri sudah memerintahkan kasus ini dibuka kembali. Surat itu kami terima langsung dan merupakan dokumen resmi negara. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perkembangan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Jackson saat memberikan keterangan kepada media di Sorong, Jumat (28/3/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, surat bertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut memerintahkan Kejati Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi hibah KONI Sorong Selatan periode 2017–2021.
Bahkan, Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dipantau langsung oleh Direktur Pengendali dan Operasi Jampidsus.
Meski demikian, Jackson menilai kenyataan di lapangan justru berbeda.
Hingga saat ini, ia mengaku tidak melihat adanya pemanggilan saksi baru maupun informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proses hukum kembali mengalami perlambatan.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak 2 Juni 2022 kepada Kejati Papua Barat.
Pada tahap awal, proses pemeriksaan sempat berjalan dan sejumlah pelapor telah dimintai keterangan di Kejari Sorong.
Namun setelah itu, kasus tersebut disebut tidak lagi dapat ditangani, yang menurut Jackson terjadi setelah adanya pertemuan antara Ketua KONI Sorong Selatan dengan Kajati Papua Barat saat itu.
Di sisi lain, kecurigaan publik juga muncul setelah adanya temuan enam paket pekerjaan interior di kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Sorong Selatan senilai lebih dari Rp4 miliar dalam APBD Perubahan 2022.
Paket pekerjaan tersebut diduga dipecah agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui proses tender terbuka.
Jackson menegaskan bahwa dana hibah KONI Sorong Selatan yang dipersoalkan mencapai Rp9,025 miliar pada periode 2017–2020, belum termasuk alokasi tahun 2021 yang dialihkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
Menurutnya, dana sebesar itu merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah surat dari Kejagung RI itu benar-benar perintah atau hanya formalitas. Jika itu perintah, seharusnya dijalankan. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Pihak Lembaga Investigasi Negara menyatakan akan terus mengawal proses tersebut.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Papua Barat, mereka berencana membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas agar mendapat perhatian nasional.(Lin)













