Solar Ilegal 2 Ton Lebih Diduga Masuk PETI Gunung Botak, Pengakuan Sopir Seret Nama Riski

MINAHASA TENGGARA||Buserinvestigasi.id – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali men-cuat setelah temuan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya satu unit kendaraan pickup dengan nomor polisi DB 8969 JC yang mengangkut lebih dari 2 ton solar menuju wilayah Ratatotok.

Muatan tersebut diduga kuat diperuntukkan bagi aktivitas tambang ilegal yang berada di kawasan yang disebut-sebut sebagai bagian dari area konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Yang menjadi sorotan, sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya mengaku bahwa solar yang diangkut merupakan milik seorang pria bernama Riski, dan akan dibawa ke lokasi PETI di Gunung Botak.

Pengakuan tersebut terekam dan kini menjadi salah satu dasar informasi awal yang berkembang di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari kepolisian terkait.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya terkait distribusi dan penggunaan BBM tanpa izin.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.

Aktivitas seperti ini bukan baru. Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat adanya pembiaran yang berlarut-larut, terlebih karena lokasi aktivitas berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Penanganan perkara dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi BBM ilegal serta pengelolaan aktivitas PETI tersebut.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus menjaga kelestarian kawasan lingkungan yang terancam akibat aktivitas ilegal ini. (Ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *