MANADO||Buserinvestigasi.id— Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan layanan gizi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, Manado, mencuat ke publik.
PT Deyayai Papua selaku vendor penyedia bahan makanan diduga belum memenuhi sejumlah standar krusial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013.
Temuan ini mengemuka berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara yang menyoroti aspek legalitas, mutu bahan pangan, distribusi, hingga sanitasi.
Dalam aspek administrasi, vendor tersebut diduga belum memiliki kesesuaian bidang usaha serta belum mengantongi sertifikasi keamanan pangan seperti HACCP atau ISO 22000.
Pada aspek teknis, kualitas bahan makanan yang disuplai disebut belum sepenuhnya dapat dijamin, baik dari sisi kesegaran maupun standar keamanan pangan.
Selain itu, vendor juga diduga tidak dilengkapi dokumen uji mutu seperti Certificate of Analysis (COA), yang lazim digunakan untuk memastikan bahan pangan bebas dari cemaran biologis dan kimia.
Dari sisi operasional, distribusi bahan makanan dilaporkan beberapa kali tidak berjalan sesuai jadwal. Kendaraan pengangkut serta tenaga distribusi juga dinilai belum memenuhi standar higiene sanitasi.
Sementara itu, keberadaan fasilitas penyimpanan seperti gudang dan cold storage belum dapat diverifikasi secara pasti, menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengelolaan logistik pangan.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa temuan ini berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan pasien.
“Jika benar standar tidak terpenuhi, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kualitas layanan kesehatan. Karena itu, perlu ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Lebih jauh, tim investigasi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak rumah sakit.
Permintaan data terkait legalitas perusahaan, alamat, serta sertifikasi pangan dan halal disebut belum dipenuhi.
Bahkan, upaya untuk mengakses informasi teknis melalui Instalasi Gizi maupun bertemu pimpinan rumah sakit belum terealisasi.
“Kami menilai ada hambatan dalam memperoleh informasi publik yang seharusnya dapat diakses,” ujar salah satu anggota tim.
Sementara itu, pihak RSUP Kandou melalui humas menyatakan bahwa proses komunikasi dengan pimpinan harus mengikuti mekanisme resmi.
“Pengajuan audiensi harus disampaikan secara tertulis agar dapat dijadwalkan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari manajemen rumah sakit terkait dugaan tersebut.
LIN pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh guna memastikan tata kelola layanan gizi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan standar pelayanan kesehatan. (Tim Investigasi)













