Bitung ( SULUT )– Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di kawasan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu dinilai meresahkan warga karena diduga berjalan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut terkait dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku khawatir atas aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM dalam skala besar. Mereka menilai jika praktik tersebut benar terjadi, maka berpotensi merugikan masyarakat.
“Informasi ini sudah lama beredar di lingkungan kami. Jika benar ada kegiatan seperti itu, tentu sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap tata kelola distribusi, penyimpanan, dan niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik ilegal tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada distribusi energi di masyarakat, termasuk memicu kelangkaan BBM di tingkat pengguna.
Sejumlah warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka berharap ada langkah konkret dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami berharap aparat segera turun tangan, melakukan pengecekan di lapangan, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas BBM ilegal di kawasan Kadoodan. Masyarakat menantikan klarifikasi serta langkah penegakan hukum guna memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi energi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
( Afat)














Responses (2)