SAMPANG|Buserinvestigasi.id — Persoalan genangan air di sisi barat Pasar Pangarengan Dusun Lembanah Desa Pangarengan Kecamatan pangarengan Kabupaten Sampang Jawa Timur kembali menjadi sorotan.
Kepala Desa Pangarengan mendesak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi, Kepala Pegaraman Sampang, perwakilan pemilik toko di sisi selatan jalan, serta unsur Muspika Kecamatan Pangarengan untuk segera duduk bersama mencari solusi konkret.Kamis,(23/4/26)
Desakan ini muncul lantaran genangan air yang terjadi setiap musim hujan dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
“Setiap musim hujan, lokasi ini selalu tergenang. Ini bukan lagi persoalan sepele, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa ditangani secara parsial karena melibatkan banyak pihak, mulai dari sistem drainase, kondisi jalan, hingga dugaan penyempitan saluran akibat bangunan di sekitar lokasi.
“Harus ada langkah terpadu. Jangan setiap tahun hanya jadi keluhan tanpa solusi nyata,” tegasnya.
Sorotan lebih keras datang dari Ketua Lembaga Independent Bebas Anti Suap (LIBAS) Sampang, Arifin, yang menilai lambannya penanganan persoalan ini sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.
“Kalau genangan ini terus terjadi setiap tahun tanpa ada penanganan serius, patut dipertanyakan kinerja instansi terkait. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa masuk kategori kelalaian terhadap pelayanan publik,” ujar Arifin.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf a menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika kondisi genangan ini dibiarkan dan sampai menimbulkan kecelakaan, maka ada potensi tanggung jawab hukum bagi pihak yang berwenang. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Arifin juga menyinggung dugaan adanya faktor non-teknis, seperti tata ruang yang tidak tertib, termasuk bangunan yang berpotensi mengganggu saluran air.
“Kalau memang ada bangunan yang berdiri di atas atau mengganggu saluran air, itu harus ditertibkan. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan individu,” tegasnya.
Masyarakat setempat berharap, desakan Kepala Desa dan sorotan dari pihak independen ini tidak lagi diabaikan, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata sebelum musim hujan berikutnya memperparah kondisi.(Khoirul Rosikin)














Response (1)