Nur Holis Tekankan BUMDes Pilar Desa Mandiri, PUSKHADI: Modal Desa Adalah Kekayaan Terpisah

SAMPANG||Buserinvestigasi.id — Camat Pangarengan, Nur Holis, S.Sos., M.M, menghimbau seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Pangarengan agar meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan usaha yang produktif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Nur Holis, BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, terlebih di tengah tantangan keterbatasan dana transfer pemerintah pusat maupun daerah ke desa.

“BUMDes harus mampu menjadi tulang punggung ekonomi desa. Potensi desa, baik pertanian, perikanan, perdagangan maupun jasa, harus dikelola maksimal agar mampu meningkatkan PADes dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, di tengah kondisi minimnya dana transfer pusat dan daerah, PADes yang bersumber dari BUMDes sewajarnya menjadi pilar utama sumber penghasilan desa, khususnya bagi desa-desa yang telah berstatus Desa Mandiri.

“Dalam situasi dana transfer yang semakin terbatas, desa tidak boleh terus bergantung pada dana eksternal. PADes yang bersumber dari BUMDes wajib diperkuat dan dijadikan penopang utama kemandirian fiskal desa, terutama bagi desa mandiri. Status mandiri tidak hanya diukur dari indeks pembangunan, tetapi juga kemampuan desa menopang pembiayaannya sendiri,” tegas Nur Holis.Minggu, (26/4/2026)

Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 78 tentang tujuan pembangunan desa, Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3) tentang pendirian dan pengelolaan BUMDes, serta Pasal 90 tentang dorongan pengembangan usaha ekonomi desa.

“BUMDes tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi. Ia harus menjadi mesin ekonomi desa, sumber PADes, sekaligus instrumen keberlanjutan pembangunan desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (PUSKHADI), Arifin, S.H, menegaskan peningkatan PADes melalui BUMDes juga harus diiringi tata kelola yang taat hukum dan bebas intervensi pemerintah desa.

“Penyertaan modal desa kepada BUMDes, termasuk aset yang dipisahkan sebagai modal usaha, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dari pemerintah desa. Karena itu, dalam aspek pengelolaannya pemerintah desa tidak boleh melakukan intervensi atau ikut campur secara operasional, sebab BUMDes memiliki mekanisme tata kelola sendiri sebagaimana diatur regulasi,” tegas Arifin.

Menurut Arifin, prinsip tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, terutama Pasal 1 angka 15 yang menegaskan modal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, serta Pasal 9 yang menempatkan BUMDes sebagai badan hukum dengan tata kelola tersendiri.

Ia juga merujuk Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan status BUMDes sebagai badan hukum, sehingga pengelolaan usaha tunduk pada mekanisme organisasi BUMDes, bukan intervensi langsung pemerintah desa.

“Pemerintah desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai koridor aturan, tetapi tidak boleh masuk dalam intervensi pengelolaan usaha. Jika ada campur tangan dalam operasional atau penguasaan aset usaha oleh pemerintah desa, itu justru bertentangan dengan prinsip kelembagaan BUMDes,” ujarnya.

Arifin menambahkan, Pasal 89 Undang-Undang Desa mengatur hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga.

“BUMDes harus independen, profesional, dan akuntabel. Jika penyertaan modal dipahami sebagai kekayaan desa yang dipisahkan, maka pengelolaan wajib diserahkan pada organ BUMDes sesuai regulasi. Di situlah kunci BUMDes bisa sehat dan benar-benar menopang PADes,” pungkasnya.

Dengan penguatan tata kelola, minim intervensi, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal, BUMDes diharapkan menjadi pilar utama kemandirian fiskal desa sekaligus penopang pembangunan berkelanjutan di seluruh desa se-Kecamatan Pangarengan.(Hoirur Rosikin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *