Gowa, Sulawesi Selatan — Konflik lahan yang menyeret nama ahli waris Dobolo bin Lemang kini memasuki fase yang lebih serius dan berpotensi mengarah pada ranah pidana.
Berlokasi di Jalan Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta dimanfaatkan oleh pengelola pasar dan sektor perikanan, kini justru ditinggalkan tanpa kejelasan status hukum.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang transparan.
Dari Spanduk ke Gugatan: Indikasi Pelanggaran Mulai Terkuak
Langkah pemasangan spanduk hingga baliho oleh ahli waris bukan sekadar simbolik. Itu adalah sinyal keras bahwa hak atas tanah diduga telah diabaikan dalam waktu yang cukup lama.

Fakta bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, lalu ditinggalkan begitu saja, membuka ruang pertanyaan serius:
Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut?
Dan atas dasar apa lahan itu dikuasai sebelumnya?
Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penguasaan tanpa hak.
Rapat Tertutup: Gugatan Hukum Disiapkan
Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Investigasi Negara DPD Sulawesi Selatan yang dipimpin Saharuddin Lili menggelar rapat internal bersama jajaran pengurus dan DPC Kota Makassar.
Rapat tersebut secara khusus membahas langkah hukum lanjutan, termasuk penyusunan gugatan resmi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan.
Pendampingan hukum juga diperkuat dengan kehadiran advokat Harrys Malampun, yang akan mengawal proses ini hingga ke meja hijau.
DPP LIN Turun Tangan, Kasus Siap Dibuka Terang
Dukungan penuh datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara yang memberikan apresiasi atas langkah cepat DPD Sulawesi Selatan.
Ini menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi perhatian serius di tingkat pusat.
Potensi Pidana Mengintai
Sejumlah pengamat menilai, jika benar terjadi penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Tidak menutup kemungkinan, aparat penegak hukum akan didorong untuk melakukan penyelidikan terhadap:
- Legalitas penguasaan lahan di masa lalu
- Aliran pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu
- Dugaan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan
LIN Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Sengketa, Ini Soal Keadilan
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap mediasi.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka harus diungkap. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan masyarakat,” tegasnya.
Kasus Ini Akan Kami Kawal Hingga Tuntas
Dengan eskalasi yang terus meningkat, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal agraria yang menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan.
Tim Investigasi akan terus menelusuri fakta, mengungkap data, dan menghadirkan informasi tajam tanpa kompromi.













