Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, SPPG Mranti Disorot DLH Purworejo

 

Purworejo ( JATENG ) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo menuai sorotan. Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Mranti diduga membuang limbah dapur langsung ke selokan tanpa melalui proses pengolahan.

SPPG tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Adieri Wadah Kasih dan memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Temuan ini mencuat berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo terhadap 52 titik dapur SPPG per Januari 2026. Dari hasil tersebut, SPPG Mranti disebut sebagai salah satu lokasi dengan dugaan pelanggaran paling mencolok.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Kepala DLH Purworejo, Wiyoto, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, termasuk SPPG.

“Izin dasar semua aktivitas itu ada tiga, yaitu KKPR dari PUPR, kemudian SPPL sebagai izin lingkungan, dan PBG. Dalam SPPL itu terdapat kewajiban pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ujar Wiyoto, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, SPPG Mranti diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengolahan limbah domestik

Peraturan Badan Nasional Nomor 1 Tahun 2026 terkait pengelolaan limbah program MBG

Kepmen LHK Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu limbah SPPG

DLH menegaskan bahwa limbah domestik wajib diolah terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Risiko Pencemaran Lingkungan

DLH mencatat, SPPG Mranti beroperasi dengan kapasitas produksi sekitar 2.600 hingga 2.700 porsi makanan per hari. Dengan volume tersebut, potensi limbah cair yang dihasilkan dinilai cukup besar.

Tanpa adanya IPAL, limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan.

Untuk SPPG dengan debit 3–5 meter kubik per hari, minimal harus memiliki grease trap atau pemisah minyak dan lemak, bak equalisasi, pengolahan biologis, hingga proses desinfeksi sebelum dibuang,” jelas Wiyoto.

Selain itu, DLH juga mencatat belum tersedianya tempat penampungan sampah (TPS) yang memenuhi standar, seperti fasilitas beratap.

DLH Minta Segera Perbaikan

DLH Purworejo meminta pengelola SPPG Mranti segera:

1. Melengkapi izin dasar, termasuk SPPL

2. Membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL)

 

Apabila tidak segera dilakukan perbaikan, DLH tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan penghentian operasional.

“Pemantauan akan terus kami lakukan agar program MBG tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat,” tambah Wiyoto.

Perlu Pengawasan Berkelanjutan

Program MBG pada dasarnya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di lapangan tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dampak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Mranti belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

( Tiem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *