“Perdes ‘Sakti’ Menguap, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Menggila di Kedungbanteng — Negara Kalah oleh Praktik Desa?”

Malang | – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan balik nama SPPT PBB-P2 di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, kini tak lagi sekadar isu pinggiran. Fakta-fakta yang terkuak justru memperlihatkan pola yang mengarah pada praktik sistematis—rapi, terstruktur, dan diduga sengaja “diamankan” lewat permainan administrasi.

Pergantian camat yang semestinya menjadi angin segar, justru membuka borok yang selama ini tertutup. Camat Sumawe yang baru, Nurul Huda, S.Sos., secara gamblang menyebut pungutan Rp1.500.000 per bidang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi pihak desa. Sebab, selama ini pungutan dilakukan seolah-olah legal, bahkan disertai rincian biaya yang dibuat tampak “resmi”:

  • Validasi tanda tangan Kepala Desa: Rp250.000
  • Buka Letter C: Rp200.000
  • Pemberkasan: Rp150.000
  • Pengukuran: Rp400.000
  • Materai: Rp50.000

Total: Rp1.500.000 per bidang.

Yang lebih mencurigakan, angka tersebut diberlakukan flat tanpa mempertimbangkan luas tanah, kondisi objek, maupun kompleksitas administrasi—indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar biaya layanan, melainkan dugaan pungli yang disistematisasi.

“Perdes Sakti”: Ada Saat Dibutuhkan, Hilang Saat Diminta

Dalih utama yang digunakan untuk melegitimasi pungutan ini adalah adanya Peraturan Desa (Perdes). Namun saat diminta, dokumen tersebut justru tak pernah bisa ditunjukkan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan, Didik, menegaskan tidak pernah ada koordinasi terkait Perdes tersebut. Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi ke Inspektorat—yang disebut sebagai tempat “penitipan” dokumen—jawaban yang muncul justru bertolak belakang:

“Belum masuk di meja kami.”

Kontradiksi ini memperkuat dugaan bahwa Perdes tersebut hanya dijadikan tameng. Istilah yang kini berkembang di lapangan pun menyindir tajam:

“Perdes Sakti — muncul saat dibutuhkan, lenyap saat diperiksa.”

Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi manipulasi dokumen untuk melegalkan pungutan ilegal.

Melawan Hukum Secara Terbuka

Praktik ini diduga keras melabrak berbagai regulasi nasional:

  • UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 95: Desa tidak berwenang mengelola pajak PBB-P2
  • Perbup Malang No. 25 Tahun 2023: Mutasi SPPT seharusnya gratis
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 23: Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum jelas
  • UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72: Pungutan tersebut tidak termasuk Pendapatan Asli Desa

Dengan kata lain, jika pungutan ini benar terjadi, maka praktik tersebut berdiri di atas ketiadaan legalitas.

Aparat Lamban, Kepercayaan Publik Tergerus

Ironisnya, laporan masyarakat telah lama masuk ke berbagai institusi:

  • Dumas Polres Malang (Saber Pungli)
  • Inspektorat Kabupaten Malang

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mampu menjawab keresahan warga. Penanganan yang dinilai lamban memunculkan pertanyaan besar:

Apakah aparat sedang bekerja, atau justru menunggu kasus ini meredup dengan sendirinya?

Rakyat Bergerak, Tekanan Menguat

Kondisi ini memicu keberanian masyarakat untuk bersuara. Bersama tim pendamping dan media, tekanan kini diarahkan melalui dua jalur:

  • Jalur hukum: Polres & Saber Pungli
  • Jalur pengawasan: Inspektorat & Ombudsman

Tak berhenti di situ, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, laporan akan dinaikkan ke level nasional:

  • Ombudsman RI
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ultimatum: Kembalikan Uang atau Hadapi Hukum

Tim investigasi menegaskan sikap tanpa kompromi:

  • Seluruh uang yang dipungut harus dikembalikan ke masyarakat
  • Oknum yang terlibat harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya

Pernyataan keras pun dilontarkan:

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul saat berhadapan dengan pelanggaran di dalam sistem.”

LIN: Ini Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai kasus ini bukan sekadar dugaan pungli biasa. Pola yang muncul menunjukkan indikasi praktik yang lebih luas—berpotensi menjadi model pungutan terstruktur di tingkat desa.

“Jika tidak dihentikan, praktik ini bisa menjalar dan menjadi “kebiasaan baru” yang merugikan masyarakat secara masif.”

Penutup: Negara Hadir atau Absen?

Kasus Kedungbanteng kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan integritas pengawasan di daerah. Publik menanti satu hal sederhana:

Apakah negara akan hadir membela rakyat, atau membiarkan praktik ini terus berlangsung dalam senyap?

LIN memastikan:
Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Fakta akan terus dibongkar, hingga terang dan tuntas.

(LIN – Redaksi)