Purworejo ( JATENG ) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, diduga beroperasi tanpa izin bangunan lengkap serta membuang limbah cair langsung ke saluran air warga.
SPPG yang dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih tersebut diketahui menyuplai makanan untuk siswa di SMP Negeri 2 Purworejo. Sebelumnya, dapur MBG ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah adanya temuan benda menyerupai ulat dalam menu makanan yang dibagikan.
Belum Memiliki PBG dan SLF
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, mengatakan hingga saat ini SPPG Mranti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi. Sampai saat ini di Purworejo kami belum mengeluarkan satupun PBG atau SLF kepada SPPG yang sudah beroperasi,” ujar Riski saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, setiap dapur MBG wajib memenuhi sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, pemenuhan komitmen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan seperti SPPL atau AMDAL, hingga penerbitan PBG dan SLF.
Namun, hingga kini tahapan tersebut diduga belum dipenuhi oleh pengelola SPPG Mranti meski operasional dapur telah berjalan dan memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.
Diduga Buang Limbah ke Selokan
Selain persoalan perizinan, pengelolaan limbah di SPPG Mranti juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo.
Kepala DLH Purworejo, Wiyoto, menyebut dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga membuang limbah cair langsung ke saluran air di belakang bangunan.
“SPPG Mranti menjadi sorotan karena pelanggarannya paling mencolok dibandingkan 52 titik dapur SPPG MBG di Purworejo,” katanya.
DLH menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang meliputi grease trap, bak equalisasi, pengolahan biologis, hingga proses klorinasi sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah dapur dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Belum Ada Sanksi Tegas
Meski dugaan pelanggaran dinilai cukup serius, hingga kini operasional SPPG Mranti masih berjalan normal dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Riski menjelaskan, pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah terkait. Ia menyebut sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.
“Program ini bagus, tetapi seluruh perizinan dan standar lingkungan harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus SPPG Mranti menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan program MBG sebagai salah satu langkah peningkatan gizi bagi anak sekolah. Namun di sisi lain, pelaksanaan program di lapangan dinilai tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Mranti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
( Red ).
- Ucapan Selamat HUT ke-61 untuk Bupati Tangerang dari Ketua Askab PSSI
- <a href="https://buserinvestigasi.id/bnnk-sleman-hadirkan-layanan-jemput-bola-untuk-perkuat-perang-lawan-narkoba”>BNNK Sleman Hadirkan Layanan Jemput Bola Untuk Perkuat Perang Lawan Narkoba
- <a href="https://buserinvestigasi.id/aktivitas-galian-c-diduga-berkedok-pembangunan-gedung-kdkmp-di-semagung-jadi-sorotan”>Aktivitas Galian C Diduga Berkedok Pembangunan Gedung KDKMP di Semagung Jadi Sorotan














Responses (2)