Malang – Dugaan penyimpangan pengelolaan lahan bengkok seluas 15 hektare di wilayah Polaman, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mencuat ke publik. Lahan yang dikelola sejak 2019 tersebut diperkirakan menghasilkan Rp5,04 miliar selama delapan tahun, namun tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelusuran tim investigasi menyebutkan, lahan yang dinilai produktif dan cocok untuk tanaman tebu itu digarap oleh 21 pesanggem. Masing-masing mengelola sekitar 6.500 meter persegi dengan estimasi pendapatan kotor Rp45 juta per tahun.
Setelah dikurangi biaya operasional dan pemupukan sekitar Rp15 juta, setiap pesanggem memperoleh keuntungan bersih Rp30 juta per tahun. Dengan demikian, total keuntungan bersih mencapai sekitar Rp630 juta per tahun, atau Rp5,04 miliar dalam periode 2019–2026.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hasil pengelolaan lahan disetorkan kepada pihak RW dengan alasan untuk pembangunan lingkungan. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan rinci maupun laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut.
“Jawabannya selalu untuk pembangunan, tetapi tidak ada kejelasan administrasi maupun pelaporannya,” ujar sumber tersebut.

Status Aset dan Regulasi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, lahan bengkok merupakan bagian dari aset kelurahan/desa yang dikelola untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaannya harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, serta wajib memberikan kontribusi terhadap PAD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, dalam kasus ini, belum ditemukan kejelasan mengenai dasar perizinan penggarapan, mekanisme pengelolaan, maupun pencatatan hasilnya dalam sistem keuangan daerah.
Desakan Transparansi
Wilayah Polaman yang merupakan bagian dari Kelurahan Dampit disebut-sebut masih minim sentuhan pembangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pemanfaatan aset daerah tersebut.
Saat ini, proses appraisal atau penilaian terhadap lahan tengah dilakukan. Tim investigasi mendesak DPRD Kabupaten Malang serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil para pesanggem, RT, dan RW guna mengklarifikasi alur pengelolaan serta penggunaan dana.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan setoran atau pengelolaan yang tidak sesuai regulasi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat. TIM LIN













