Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Dinas Kehutanan, Disperindag hingga BPN Tidak Hadir di Persidangan
Gowa, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian publik akhirnya memasuki meja hijau. Sidang perdana gugatan ahli waris Dobolo bin Lemang resmi digelar, namun jalannya persidangan justru diwarnai ketidakhadiran para tergugat.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Pihak yang tidak hadir di antaranya:
- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
- Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan
- Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan
- Badan Pertanahan Nasional
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 2 Juni mendatang.
Kasus yang Terus Memanas
Kasus ini merupakan lanjutan dari konflik lahan di Jalan Malino, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang sebelumnya sempat memicu pemasangan baliho dan spanduk larangan masuk oleh pihak ahli waris.
Ahli waris menilai lahan tersebut merupakan milik sah keluarga mereka, namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh sejumlah instansi pemerintah tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Lahan tersebut diketahui pernah digunakan untuk fasilitas pendidikan, aktivitas pasar, hingga sektor perikanan.
Mangkirnya Para Tergugat Jadi Sorotan
Ketidakhadiran seluruh tergugat dalam sidang perdana kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam menghadapi gugatan yang telah menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan.

Apalagi kasus ini telah berkembang dari sekadar sengketa kepemilikan menjadi dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
LIN: Jangan Ada Pembiaran Hukum
Lembaga Investigasi Negara DPD Sulawesi Selatan yang sejak awal mengawal kasus ini menegaskan akan terus memantau jalannya proses persidangan.
Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, menilai sidang ini menjadi momentum penting untuk membuka fakta hukum terkait status lahan yang disengketakan.
“Masyarakat ingin kejelasan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Potensi Fakta Baru di Persidangan
Dengan dijadwalkannya sidang lanjutan pada 2 Juni, publik kini menunggu apakah seluruh tergugat akan hadir memberikan penjelasan resmi terkait dasar penguasaan lahan tersebut.
Persidangan ini diperkirakan akan membuka sejumlah fakta baru, termasuk dokumen legalitas, status aset, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Suara Investigasi Akan Terus Mengawal
Kasus sengketa lahan ahli waris Dobolo bin Lemang kini telah menjadi perhatian publik luas dan berpotensi menjadi salah satu perkara agraria terbesar di wilayah Gowa.
Suara Investigasi Negara akan terus menghadirkan perkembangan terbaru secara investigatif, tajam, dan terpercaya.













