Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp612 Juta, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp307 Juta

 

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026), menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus utama pemusnahan kali ini adalah hasil tembakau ilegal. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp611.996.715, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp307.440.774.

Menurut Imam, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP di seluruh wilayah DIY melalui operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.

Total nilai barang berupa rokok ilegal, MMEA, dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474.

Sementara itu, nilai obat-obatan psikotropika yang dimusnahkan mencapai Rp5.610.200. Meski nilai ekonominya relatif kecil, Bea Cukai menilai dampak sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merusak kualitas sumber daya manusia, serta meningkatkan beban sosial dan ekonomi negara apabila beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.

Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis, kemudian dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sedangkan botolnya dipilah untuk proses pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.

Imam Sarjono menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

«”Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.»

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya.

“Setiap pembelian rokok ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan masyarakat secara luas,” katanya.

Di akhir kegiatan, Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Yogyakarta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta insan media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

Melalui sinergi yang terus diperkuat, Bea Cukai berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya semakin efektif sehingga mampu melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

( Deny )

 

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *