SORONG PAPUA ll Buserinvestigasi,id – Dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2017 mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2.000.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan TIPARI Teminabuan.
Dalam dokumen tersebut, dana digunakan untuk operasional yayasan dan Universitas Werisar. Namun, substansi penggunaan anggaran kini menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Salah satu pos terbesar tercatat pada:
Belanja peningkatan mutu kesejahteraan dosen sebesar Rp1.452.000.000.
Rincian penggunaan mencakup insentif dosen, administrasi, hingga tenaga pendukung. Selain itu, terdapat pula belanja perlengkapan dan operasional lainnya dalam jumlah signifikan.
Meski demikian, muncul fakta yang menjadi perhatian, yakni:
“Sekolah belum terbangun, namun anggaran untuk pembayaran dosen telah dicairkan, sementara keberadaan dosen tersebut masih dipertanyakan.”
Hal ini dinilai menjadi indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi faktual di lapangan.
Di tengah temuan tersebut, muncul pernyataan yang menjadi perhatian serius, yakni:
“BEATRIKS MISIREN SE, diduga terkait laporan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,8 miliar.”
Pernyataan tersebut masih dalam tahap dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyatakan:
“Kami menemukan indikasi kejanggalan. Secara logika, ketika sarana pendidikan belum tersedia, namun pembayaran insentif dosen telah dilakukan, hal ini perlu diuji kebenarannya.”
“Kami akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 06 April 2026, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Dalam perspektif hukum, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Namun demikian, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan TIPARI dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.
Rencana pelaporan ke KPK pada Senin, 06 April 2026 menjadi langkah lanjutan dalam menguji dugaan ini secara hukum.
Publik kini menanti tindak lanjut aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.













