IJAZAH DIDUGA DITAHAN SMK SWASTA DI KLATEN, LIN DIY TURUN TANGAN — TEMUI CABDIN KORWIL V

 

KLATEN — Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu SMK swasta di wilayah Kabupaten Klaten mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DIY.

Ketua DPD LIN DIY, Paiman MS, bahkan turun langsung mendampingi pihak yang mengaku kesulitan mengambil ijazahnya. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Tengah di Boyolali untuk mendapatkan penyelesaian.

Paiman mendatangi langsung kantor Cabdin Korwil V Boyolali dan menyampaikan keluhan terkait dugaan ijazah yang belum diserahkan oleh pihak sekolah. Kedatangannya diterima langsung oleh pejabat Cabdin Korwil V di ruang kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan LIN DIY untuk mencari solusi melalui jalur komunikasi dan negosiasi, sekaligus memastikan persoalan yang menyangkut hak lulusan tersebut ditangani sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku.

“Kami datang untuk menyampaikan keluhan masyarakat. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan ijazah yang menjadi hak pemiliknya bisa segera diberikan,” ujar Paiman.

Menurut Paiman, ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Bagi seorang lulusan, ijazah merupakan bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, termasuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Karena itu, apabila terdapat persoalan administrasi antara sekolah dengan orang tua atau siswa, penyelesaiannya semestinya tidak mengorbankan hak lulusan untuk memperoleh dokumen pendidikannya.

Ada Aturan Tegas, Ijazah Tak Boleh Ditahan

Praktik penahanan ijazah juga menjadi perhatian pemerintah. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur mengenai penerbitan dan pengelolaan ijazah.

Selain itu, ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Ombudsman Republik Indonesia juga telah menyoroti praktik penahanan ijazah. Penahanan ijazah karena persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan dapat berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan publik dan maladministrasi.

Artinya, persoalan biaya pendidikan maupun administrasi perlu dicari penyelesaiannya melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan pihak yang memiliki kewajiban administrasi.

LIN DIY: Hak Masyarakat Harus Diperjuangkan

Paiman menegaskan, LIN DIY tidak datang untuk mencari kesalahan ataupun memperkeruh persoalan. Menurutnya, langkah pertama yang ditempuh adalah komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik. Kalau ada persoalan administrasi, mari dibicarakan. Tetapi hak lulusan untuk memperoleh ijazah juga harus diperhatikan,” tegas Paiman.

Ia mengapresiasi pihak Cabdin Korwil V Boyolali yang menerima langsung kedatangannya dan mendengarkan persoalan yang disampaikan LIN DIY.

Menurutnya, keterlibatan Cabdin penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan dapat ditemukan solusi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap setelah ini ada tindak lanjut yang jelas. Prinsip kami, masyarakat jangan sampai dirugikan dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan,” katanya.

Sekolah Diminta Beri Klarifikasi

Sementara itu, terkait dugaan penahanan ijazah tersebut, pihak sekolah perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, alasan ijazah belum diserahkan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.

Hal tersebut penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan serta verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

LIN DIY sendiri menyatakan akan terus melakukan pendampingan hingga persoalan tersebut memperoleh titik terang.

Jika ijazah memang masih berada di pihak sekolah dan tidak terdapat alasan hukum yang membenarkan penahanannya, masyarakat tentu berharap dokumen tersebut dapat segera diserahkan kepada pemiliknya.

Sebab, ijazah adalah hak lulusan,bukan alat untuk menyandera persoalan administrasi.

( Deny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *