SAMPANG||Buserinvestigasi.id– Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa guru PNS tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang sama-sama menerima gaji atau honor dari uang negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nor Alam,M.Si saat dimintai tanggapan terkait dugaan guru PNS yang merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta jabatan lain di pemerintahan desa.
”Guru tidak boleh merangkap pekerjaan lain yang sama-sama menerima gaji/honor dari uang negara. Karena doble. Saran saya silahkan memilih salah satu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dalam keterangan tertulisnya.Senin,(20/4/26)
Namun, ketika ditanya mengenai rencana pemanggilan atau pembinaan terhadap guru PNS yang diduga masih merangkap jabatan, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan belum ada langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat.
”Belum ada rencana,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sikap tersebut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Independent Bebas Anti Suap (LIBAS), Arifin.
Ia menyayangkan belum adanya langkah tegas dari Dinas Pendidikan meskipun telah ada pernyataan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
Arifin menilai, dugaan guru PNS yang merangkap jabatan sebagai pengurus KDMP maupun jabatan lain di pemerintahan desa yang juga menerima honor dari Dana Desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan prinsip profesionalitas serta larangan konflik kepentingan.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menjaga integritas dan fokus menjalankan tugas pokoknya.
”Jika seorang guru PNS merangkap sebagai pengurus KDMP maupun jabatan lain di desa yang juga menerima honor dari Dana Desa, maka itu berpotensi terjadi konflik kepentingan serta pelanggaran disiplin ASN. Apalagi Kepala Dinas Pendidikan sendiri sudah menyatakan guru tidak boleh merangkap pekerjaan yang sama-sama menerima gaji dari negara,” ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap guru PNS yang diduga merangkap jabatan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran yang dapat mencederai profesionalitas tenaga pendidik serta menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
”Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika aturan sudah jelas, maka harus ada langkah konkret. Jika tidak, hal ini dapat mencederai profesionalitas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Polemik rangkap jabatan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas ASN serta kualitas layanan pendidikan di daerah.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik.(Rosi)













