WNA Diduga Kuasai Tambang Emas Ilegal Rp200 Miliar di Sangihe, Aparat Disorot

Sangihe, Sulawesi Utara — Dugaan praktik tambang emas ilegal berskala besar di Kabupaten Kepulauan Sangihe memasuki babak serius. <a href="https://buserinvestigasi.id/%f0%9f%94%b4-tambang-diduga-ilegal-di-tuban-masih-beroperasi-aroma-penyalahgunaan-bbm-subsidi-menguat”>Aktivitas yang ditaksir bernilai hingga Rp200 miliar ini menyeret isu sensitif: keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasi ilegal tersebut.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua pria yang diduga WNA asal Tiongkok berada di lokasi tambang. Keduanya tampak aktif di area pertambangan, bahkan terlihat memberi instruksi keras kepada pekerja lokal.

Situasi ini memicu sorotan tajam publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.

Tambang Ilegal Diduga Terorganisir

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ini tidak bersifat tradisional. Sejumlah indikasi mengarah pada operasi terstruktur, di antaranya:

  • Penggunaan alat berat
  • Sistem distribusi hasil tambang
  • Keterlibatan banyak pekerja
  • Aktivitas berlangsung dalam waktu lama

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir di balik praktik ilegal tersebut.

Aparat Dipertanyakan, Instruksi Presiden Belum Terlihat

Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal kembali disorot. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas besar seperti ini bisa berjalan tanpa penindakan nyata.

Apakah ada unsur kelalaian, atau justru pembiaran?

Perusahaan Resmi Angkat Bicara

Pihak PT Tambang Mas Sangihe melalui Direktur Utamanya, Terrence Filbert, menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Perusahaan juga mengaku telah melaporkan temuan ini ke pihak berwenang.

Potensi Jerat Hukum Berat

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal pidana:

  • UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
    Penambangan tanpa izin terancam hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
  • UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
    Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana tambahan.
  • UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian)
    WNA yang terlibat aktivitas ilegal dapat dipidana dan dideportasi.
  • Pasal KUHP
    Jika terbukti terorganisir, pelaku dapat dijerat pasal kejahatan bersama.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Selain melanggar hukum, aktivitas ini berpotensi menimbulkan:

  • Kerusakan hutan
  • Pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya
  • Kerugian negara dari hasil tambang ilegal

Warga setempat juga berisiko terdampak langsung, terutama terkait kesehatan dan sumber air bersih.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Publik mendesak aparat untuk segera:

  • Menutup lokasi tambang ilegal
  • Mengusut jaringan pelaku
  • Menelusuri dugaan keterlibatan WNA
  • Menindak tegas tanpa pengecualian

Ujian Penegakan Hukum

Kasus tambang ilegal di Sangihe menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik, langkah konkret sangat dinantikan untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan.

Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berpotensi semakin terkikis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *