SAMPANG||Buserinvestigasi.id — Klarifikasi Ketua BUMDes Pangarengan, Mahfudz, terkait penyertaan modal desa sebesar Rp243,1 juta yang bersumber dari Dana Desa 2025, justru memunculkan pertanyaan baru soal tata kelola dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Umum Pusat Kajian Hukum Anggaran Daerah Indonesia, Arifin,S.H menilai penjelasan Mahfudz mengenai penggunaan dana untuk pembangunan gudang garam dan penyewaan tambak belum menjawab sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme penyaluran dana, kontrol kegiatan, hingga legalitas pembiayaannya.
Dalam konfirmasi kepada PUSKHADI, Mahfudz menyebut penyertaan modal desa telah direalisasikan untuk kegiatan usaha BUMDes.
“Dana itu sudah dicairkan untuk membuat gudang di barat pasar dan menyewa lahan tambak garam sesuai program. Tapi bukan berarti saya memegang uangnya, karena dananya langsung menjadi kegiatan,” ujar Mahfudz.
Ia juga menjelaskan pencairan yang dilakukan di akhir tahun 2025 membuat pengurus BUMDes memilih percepatan kegiatan agar usaha bisa segera berjalan dan menghasilkan pada tahun berikutnya.
Namun, menurut Arifin, justru dari penjelasan itu muncul pertanyaan baru.
“Jika dana penyertaan modal diklaim masuk ke BUMDes tetapi pengurus mengaku tidak memegang atau mengelola uang secara langsung, lalu siapa pengendali teknis penggunaan anggarannya? Ini justru titik yang harus diuji,” kata Arifin.
Ia juga menyoroti pengakuan bahwa penyertaan modal langsung diwujudkan dalam kegiatan fisik dan sewa tambak, yang menurutnya perlu diperiksa apakah telah sesuai dengan mekanisme penyertaan modal BUMDes.
Persoalan dinilai semakin menarik dicermati karena sebelumnya muncul pernyataan bahwa gudang garam yang sama disebut menggunakan anggaran ketahanan pangan, sehingga muncul dugaan potensi tumpang tindih pembiayaan.
“Kalau satu objek kegiatan dibiayai dari penyertaan modal BUMDes tetapi di sisi lain disebut berasal dari dana ketahanan pangan, ini patut ditelusuri. Bisa menimbulkan dugaan double financing,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arifin menilai penggunaan dana desa untuk menyewa tambak garam yang disebut milik pribadi kepala desa juga perlu diaudit, baik dari sisi legalitas transaksi, potensi konflik kepentingan, maupun manfaat ekonominya bagi BUMDes.
Menurut dia, audit investigatif penting dilakukan agar publik mendapat kejelasan apakah skema ini murni strategi usaha desa atau justru menyimpan persoalan tata kelola.
“Dana desa bukan sekadar soal kegiatan selesai, tapi soal mekanisme, akuntabilitas, dan siapa yang bertanggung jawab. Justru dari klarifikasi ini muncul pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab lewat audit,” kata Arifin.
PUSKHADI mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang dan Dinas PMD turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Pangarengan saat dikonfirmasi via WhatsApp massanger oleh awak media belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait polemik tersebut.(Hoirur Rosikin)













