Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Pegawai Bank Mandiri,Pihak Kantor Belum Beri Keterangan

 

PURWOREJO – Seorang pria berinisial SP yang diketahui merupakan pegawai Bank Mandiri di Purworejo dilaporkan ke Polres Purworejo terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Laporan korban telah diterima Polres Purworejo dan tercatat dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan (TPSP) Nomor: TPSP/138/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh SP. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, SP belum memberikan penjelasan terkait substansi laporan yang ditujukan kepadanya.

“Njenengan lan kanca-kanca media karepe opo? Wong wis dilaporake kok,” ujar SP.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri Purworejo pada 18 Juni 2026. Seorang pimpinan unit membenarkan bahwa SP merupakan pegawai di instansi tersebut.

Namun demikian, pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang sedang dilaporkan ke kepolisian.

“Itu terjadi di luar jam kerja, saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.

Pihak Bank Mandiri juga berharap agar nama institusi tidak dikaitkan dengan persoalan yang dinilai sebagai urusan pribadi pegawai yang bersangkutan.

Meski demikian, keberadaan SP sebagai pegawai Bank Mandiri telah dibenarkan oleh pihak internal perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah atau sikap yang akan diambil perusahaan terkait laporan hukum yang menjerat salah satu pegawainya tersebut.

Sementara itu, korban telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polres Purworejo. Masyarakat kini menantikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Perlu ditegaskan bahwa laporan yang masuk ke kepolisian masih dalam tahap penanganan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Horas)