Yogyakarta ( DIY ) – Seorang nasabah leasing PT Kresna Reksa Finance (KRF) bernama Inez mengadukan dugaan penarikan sepihak kendaraan miliknya oleh debt collector ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengaduan diterima langsung di kantor LPKSM YPK Rajawali Mas yang beralamat di Jalan Kalijaga No. 7A, Karanganyar MG III, RT 84 RW 19, Yogyakarta.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., selaku advokat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari konsumen untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, Inez sebelumnya melakukan pinjaman di PT KRF dengan jaminan BPKB sepeda motor Honda Tiger tahun 2006. Nilai pinjaman sebesar Rp1.500.000 dengan tenor enam bulan dan cicilan Rp420.000 per bulan.
Namun sejak Desember 2025, korban mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak selama tiga bulan. Ia juga mengaku telah menerima dua kali surat peringatan dari pihak leasing.
Permasalahan muncul saat dua orang yang diduga debt collector (inisial A) dan kolektor (inisial B) mendatangi korban. Salah satu di antaranya diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai anak dari Bhabinkamtibmas wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kendaraan milik korban kemudian ditarik saat berada di sebuah bengkel tanpa melalui prosedur yang jelas.
Korban menyatakan saat itu sebenarnya sanggup melunasi tunggakan selama tiga bulan. Namun, pihak debt collector tetap membawa kendaraan dengan alasan akan dititipkan ke leasing dan dapat ditebus sebesar Rp1.600.000.
Akan tetapi, setelah kendaraan dibawa, korban justru diminta membayar Rp3.500.000 untuk penebusan.
Tanggapan LPKSM
Krisna Triwanto menegaskan bahwa penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Baik pihak leasing maupun debt collector tidak bisa serta-merta menarik kendaraan. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Apalagi jika menggunakan tipu daya dengan mencatut aparat, hal tersebut berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
LPKSM YPK Rajawali Mas telah melakukan upaya persuasif dengan menghubungi pimpinan collection PT Kresna Reksa Finance, Andi.
Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pengecekan terkait keberadaan unit kendaraan.
“Jika unit sudah masuk ke perusahaan, maka pengambilan kembali dapat dilayani sesuai prosedur,” ujar pihak collection.
Dasar Hukum
LPKSM menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 1 ayat (1) tentang kepastian hukum bagi konsumen
- Pasal 46 huruf (c) terkait hak LPKSM untuk menggugat pelaku usaha
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.
Langkah Lanjutan
LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila kendaraan tidak segera dikembalikan kepada konsumen.
“Kami akan memastikan hak konsumen terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Krisna.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak debt collector maupun kolektor dari PT KRF belum memberikan klarifikasi.
( Deny )













