Boalemo, Gorontalo — Kasus dugaan pembobolan kas di internal Bank Sulut-Go (BSG) Cabang Tilamuta kembali menggemparkan publik. Seorang oknum pejabat internal berinisial FKO, yang diketahui menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Kepala Teller), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggasak dana bank hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi nekat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akses terhadap ruang khazanah (vault) bank. FKO diduga menggunakan kunci brankas yang seharusnya hanya bisa diakses bersama petugas senior, namun justru dimanfaatkan sendiri untuk mengambil uang dalam jumlah besar tanpa prosedur operasional yang sah.
Tidak berhenti di situ, dana hasil pembobolan tersebut diduga dialirkan ke sejumlah rekening pribadi miliknya di berbagai bank, baik BUMN, swasta, hingga rekening di BSG sendiri. Transaksi mencurigakan ini disebut berlangsung berulang kali hingga menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp12,7 miliar dari kas internal.
Lebih mengejutkan lagi, FKO juga diduga mengincar rekening nasabah yang sudah tidak aktif (dormant). Dua rekening atas nama NT dan AD dengan total saldo hampir Rp493 juta disebut telah diaktifkan kembali secara ilegal. Modusnya, pelaku mendaftarkan layanan mobile banking BSGTouch menggunakan nomor ponsel baru, lalu menguras seluruh isi tabungan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp13,19 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Polres Boalemo yang langsung bergerak setelah menerima laporan dugaan penyimpangan keuangan di cabang tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada Mei 2025, FKO akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025.

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden,SE bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,SH,mengungkapkan bahwa motif sementara mengarah pada kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas trading yang mulai digeluti tersangka sejak tahun 2024.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya tiga unit kendaraan (Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V), uang tunai ratusan juta rupiah, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tersangka sendiri telah ditahan di rumah tahanan Polres Boalemo sejak awal April 2026.
FKO dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yang berpotensi membawanya pada hukuman penjara jangka panjang.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan fraud di tubuh BSG. Sebelumnya, dua pegawai cabang Tahuna juga diamankan atas dugaan penggelapan dana ATM, sementara pada 2023 lalu, mantan kepala cabang Tilamuta telah lebih dulu divonis dalam kasus korupsi dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
Pihak manajemen BSG sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus terbaru ini. Namun, melalui pimpinan divisi corporate secretary, disampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak bank menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini pun memicu kekhawatiran publik terhadap sistem pengawasan internal perbankan, khususnya terkait keamanan dana nasabah yang seharusnya menjadi prioritas utama.













