Sampang – Rabu (18/2/26)-Dugaan selisih harga penjualan beras dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kabupaten Sampang mendapat sorotan dari Wakil Direktur (WADIR) Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Perbedaan harga yang dilaporkan masyarakat dinilai perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik dan persepsi negatif terhadap program pangan nasional.
Berdasarkan laporan warga yang diterima LIN, beras dalam kegiatan GPM yang disebut-sebut dipatok seharga Rp55.000 per kemasan, diduga dijual Rp58.000 di lapangan.
Selisih Rp3.000 tersebut memicu pertanyaan terkait mekanisme penetapan harga dan pengawasan distribusi.
H.Yogi Wadir Investigasi LIN menyatakan, meskipun nominal selisih terlihat kecil, persoalan tersebut menyangkut prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Program pangan murah adalah instrumen negara untuk menjaga daya beli rakyat. Jika ada perbedaan harga, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
LIN menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu tidak sejalan dengan visi swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Prabowo Subianto.
Program stabilisasi harga pangan di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, kebijakan sektor pertanian yang dipimpin Amran Sulaiman juga menekankan pentingnya distribusi yang tepat sasaran serta pengendalian harga di tingkat konsumen.
“Visi swasembada pangan tidak hanya soal produksi, tetapi juga distribusi yang adil dan harga yang terkendali. Implementasi di daerah harus disiplin dan konsisten,” tambahnya.
Sorotan Tata Kelola dan Regulasi
Dalam keterangannya, Wadir Investigasi LIN juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program yang berkaitan dengan intervensi harga dan kebijakan publik harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurutnya, transparansi harga dan kejelasan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
LIN mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait:
Mekanisme distribusi dan kemungkinan adanya biaya operasional tambahan.
Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara GPM Kabupaten Sampang terkait dugaan selisih harga tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Suyono saat dikonfirmasi via chat WhatsApp centang dua dan ditelpon via WhatsApp tiga kali belum ada tanggapan sampai berita ini dinaikkan.
LIN menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pangan nasional.
“Program pro-rakyat harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Klarifikasi terbuka akan menjadi langkah penting untuk meredam polemik,” tutup Wakil Direktur Investigasi LIN.













