Lamongan — Kabar mencengangkan kembali mengguncang dunia pendidikan Lamongan. Seorang oknum guru PNS SDN Babat 7 Lamongan berinisial RN diduga melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi yang ia ajar sendiri. Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran moral—tetapi sebuah tindak kejahatan keji yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri yang selama ini dianggap aman.
Dalam lingkup sekolah dasar—yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar, bermain, dan tumbuh tanpa rasa takut—justru disusupi oleh oknum yang diduga menjadikan ruang kelas sebagai tempat mengincar korban. Jika RN terbukti, maka yang bersangkutan bukan lagi tenaga pendidik, tetapi predator yang selama ini bersembunyi di balik seragam PNS.
Ketua DPD Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara, Markat N.H, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan luar batas.
“Ini bukan hanya memalukan, ini menjijikkan! Guru semacam ini adalah racun bagi dunia pendidikan. Negara menggaji mereka untuk mendidik, tetapi malah mencabik-cabik masa depan anak. Kami menuntut penahanan secepatnya, tanpa menunggu alasan atau pembelaan!” ujarnya dengan nada penuh kemarahan.
Markat menambahkan bahwa kasus predator di dunia pendidikan kerap ditutupi oleh oknum-oknum tertentu demi menjaga citra sekolah.
“Stop budaya tutup-tutupi! Jika ada kepala sekolah atau pejabat yang mencoba melindungi pelaku, maka mereka juga harus ikut diproses. Ini menyangkut anak di bawah umur—bukan reputasi sekolah yang tidak seberapa nilainya dibanding keselamatan anak!” tegasnya.
PASAL PIDANA YANG MEMATIKAN PELAKU — TANPA RUANG LARI
Jika RN terbukti melakukan tindakan pelecehan atau pencabulan terhadap anak, maka ia dapat dijerat dengan pasal-pasal paling berat yang disiapkan negara untuk menindak predator seksual:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1)
→ Perbuatan cabul terhadap anak
Hukuman: 5–15 tahun penjara + denda maksimal Rp5 miliar
Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (1)
→ Tindakan yang mengarah pada persetubuhan
Hukuman: 5–15 tahun penjara
Karena RN adalah guru dan PNS, hukuman dapat diperberat 1/3 dari ancaman maksimal.
Artinya, potensi hukuman mencapai lebih dari 20 tahun penjara.
2. KUHP Pasal 289
→ Kejahatan cabul dengan kekerasan/ancaman
Hukuman: maksimal 9 tahun penjara
Dengan pasal berlapis ini, RN berpeluang menghadapi hukuman yang sangat berat tanpa celah pembelaan.
DESAKAN KERAS: TINDAKAN HUKUM TANPA AMPUN
Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur menuntut langkah tanpa kompromi:
1. Polres Lamongan harus segera menahan RN.
Predator tidak boleh dibiarkan berkeliaran satu hari pun di tengah masyarakat.
2. Dinas Pendidikan wajib mencopot RN dari tugasnya.
Bukan hanya diberhentikan sementara—tetapi dinonaktifkan total sampai kasus tuntas.
3. Kepala sekolah harus diperiksa.
Apakah ada pembiaran? Apakah ada upaya menyembunyikan laporan?
4. Korban wajib dilindungi.
Pendampingan psikologi, hukum, dan perlindungan identitas mutlak diberikan.
Markat memberikan peringatan keras:
“Jika penanganan kasus ini dibuat lambat, atau ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, kami pastikan akan membuka semuanya ke publik. Lembaga kami siap turun langsung! Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan sarang predator.”













